Bakti M. Munir
JAKARTA, QUARTA.ID– Kasus Ikan lele mentah yang disajikan sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah SMA di Pamekasan menghebohkan publik. Ini menambah panjang catatan buruk pengelolaan MBG oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BACA JUGA: Alarm Darurat Perundungan Anak!
Entah dari mana pengelola SPPG di Jawa Timur itu mendapatkan ide menyajikan ikan lele mentah sebagai menu bergizi untuk siswa. Pihak sekolah pun langsung meminta petugas SPPG mengambil kembali makanan tersebut karena dinilai tidak layak.
Tak ayal, kritik dan kecaman pun bermunculan terutama di media sosial. Sejumlah netizen menyebut kasus lele mentah pada menu MBG jadi bukti banyak SPPG bekerja serampangan. Sebagian SPPG dinilai bukan berorientasi pelayanan, melainkan semata mengejar keuntungan.
BACA JUGA: Hari Gizi Nasional dan Ancaman Obesitas pada Anak Indonesia
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengingatkan pemerintah untuk merespons serius kejadian menu lele mentah tersebut.
“Sebelumnya banyak siswa keracunan, sekarang ada menu lele mentah. Ini membuktikan bahwa pengawasan internal program MBG ini tidak berjalan,” ujarnya kepada Quarta.id, Kamis (12/3/2026).
Trubus menyayangkan kejadian seperti itu terjadi karena di dapur MBG terdapat ahli gizi, akuntan dan tenaga pendukung lainnya. Seharusnya pengawasan internal bisa lebih maksimal.
BACA JUGA: Harga Beras Melambung, Ahli Gizi Unair Sarankan Konsumsi Karbohidrat Alternatif
Dari sisi kebijakan program MBG diakui hal yang baik karena membantu orang tua, terutama warga miskin dalam memenuhi kebutuhan gizi anaknya.
Dengan anggaran MBG di APBN 2026 mencapai Rp335 triliun seharusnya program tersebut bisa dilaksanakan dengan transparan dan penuh tanggung jawab.
“Perlu diakui kebijakan MBG ini bagus, tapi sayang masalah utamanya di implementasi. Terutama di pengawasan, sangat lemah,” ujarnya.
BACA JUGA: Terkenal Lezat dan Bergizi Tinggi, Ikan Kakatua Sebaiknya Tidak dikonsumsi, ini Alasannya!
Terbesar Kedua di Dunia
Program MBG mulai diterapkan secara bertahap pada 6 Januari 2025. Awalnya program menyasar 26 provinsi dengan melibatkan 190 SPPG. Pada 8 Januari 2026, program MBG kembali dimulai secara serentak dengan jumlah SPPG sebanyak 19.188 unit.
Meski banjir kritikan, pemerintah pilih jalan terus. Data Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan menunjukkan data keberhasilan. Hingga 3 Maret 2026, jumlah penerima manfaat program MBG disebut telah mencapai 61.239.037 orang. Sebanyak 49.057.682 di antaranya merupakan siswa sekolah.
BACA JUGA: Diminati Konsumen Indonesia, Protein Bunga Matahari Potensi Datangkan Cuan
Pemerintah mengklaim program ini berhasil, bahkan bisa membuat bangga bangsa Indonesia. BGN mengutip data global yang dihimpun World Food Programme (WFP) yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia dalam jumlah terbesar penerima manfaat.
Posisi pertama ditempati India dengan 118 juta penerima. Negara lainnya Brasil (38,5 juta), China (34,57 juta), dan Amerika Serikat (30,1 juta).
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses terhadap makanan bergizi yang aman dan berkualitas,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayarti di Jakarta, Minggu (8/3/2026) dilansir bgn.go.id.
BACA JUGA: 1 dari 5 Anak Alami Obesitas, Jangan Biarkan Putra-Putri Anda Malas Gerak
Tidak cukup hanya membanggakan keberhasilan cakupan MBG, pemerintah juga bergerak cepat mengelola setiap isu yang bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program andalan Presiden Prabowo Subianto ini.
Termasuk dalam kasus lele mentah di SMAN 2 Pamekasan, pihak SPPG diklaim sudah dijatuhi sanksi.
Kasus lele mentah ini viral setelah beredar video pihak sekolah menolak distribusi MBG karena tidak layak dibagikan kepada siswa. Kejadian berlangsung Senin (9/3/2023). Menu yang ditolak itu merupakan jatah MBG selama tiga hari, yakni Senin, Selasa, dan Rabu.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Bilqis, Pakar IPB Bagi Tips Lindungi Anak dari Ancaman Penculikan
Paket makanan yang dikirim dari dapur SPPG berisi dua potong tempe, dua potong tahu, dan satu ekor lele yang masih mentah. Perwakilan sekolah menjelaskan kondisi lele yang masih hidup atau mentah dikhawatirkan akan cepat membusuk dan mengancam keselamatan siswa.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, di Jakarta, Rabu (11/3/2026) menyampaikan respons atas kejadian itu. Dia mengakui sanksi sudah diberikan kepada SPPG.
“Operasional SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan untuk sementara waktu dihentikan,” ujarnya dikutip di laman bgn.go.id.
BACA JUGA: Tragedi Kendari: SOS Perlindungan Perempuan dan Anak!
Namun, sanksi bagi SPPG “nakal” tersebut tampaknya bakal ringan. Dony menjelaskan, penghentian ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk evaluasi serta perbaikan dalam proses pengolahan dan penyajian makanan.
Selama masa penghentian, pihak terkait akan melakukan pembinaan dan perbaikan sistem operasional. Artinya, SPPG bisa saja kembali beroperasi jika sudah lakukan perbaikan.
Suspend SPPG Nakal
Sebelum lele mentah, perbincangan soal MBG di media sosial selalu ramai. Mulai isu keracunan massal siswa, makanan yang sudah basi, temuan belatung, porsi makanan yang terlampau kecil, hingga menu yang dianggap kurang memenuhi standar gizi seperti sereal instan, biskuit kering, dan susu kemasan mengandung gula tinggi.
BACA JUGA: Alarm Darurat Perundungan Anak!
Khusus kasus keracunan, mengutip data di laman Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), per 19 Oktober 2025 kasus sudah mencapai 13.168 anak.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut terdapat lima provinsi dengan korban keracunan MBG terbanyak. Pertama, Jawa Barat disusul Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Sorotan MBG juga menyangkut dapur SPPG yang banyak belum memenuhi standar sanitasi air yang baik. Faktor sanitasi air ini disebut-sebut biang keladi keracunan massal siswa.
Kasus dapur MBG kadung beroperasi namun belum lolos syarat sanitasi air bukan isapan jempol. BGN bahkan akan melakukan penangguhan atau suspend terhadap 717 SPPG di Wilayah III atau Indonesia Timur. Alasannya karena mereka belum juga mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu 492 SPPG di wilayah Sumatera juga ditutup sementara mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Alasannya sama, belum mendaftarkan SLHS.
Penghentian sementara operasional SPPG juga terjadi di wilayah II atau Pulau Jawa. Ada 1.512 SPPG yang kena suspend.
BACA JUGA: Ini Tanda-tanda Awal Perundungan di Sekolah, Guru Wajib Kenali
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro di Jakarta, Selasa (10/3/2026) dikutip dari bgn.go.id.
Sorotan MBG lainnya adalah mengenai efektivitas program yang menghabiskan biaya Rp1 triliun per hari. Program MBG ini berisiko pemborosan anggaran sehingga disarankan diprioritaskan hanya untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA: Pemerintah Ancam Platform Digital dan Penyelenggara Internet Terkait Judi Online
Bahkan muncul desakan agar program MBG dihentikan total menyusul ancaman krisis keuangan pemerintah sebagai akibat dari perang Iran vs Amerika Serikat-Israel yang memicu kenaikan harga minyak dunia. Krisis fiskal yang mengancam APBN diklaim banyak pihak bisa diatasi dengan realokasi anggaran MBG.
Evaluasi Total
Sementara itu, Trubus Rahardiansyah menyebut masalah demi masalah soal MBG muncul karena lemahnya tata kelola dan penegakan hukum. Dua hal ini diakui membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Dia mencontohkan tata kelola yang kurang baik pada kemitraan antara BGN dengan SPPG. Ada kecenderungan pihak SPPG hanya menikmati keuntungan bisnis namun tidak dibebani apa-apa ketika kasus keracunan terjadi.
BACA JUGA: Waspada Child Grooming, Orang Tua Harus Makin Ketat Mengawasi Aktivitas Anak di Internet
“Saya melihat, saat ada kasus keracunan MBG, pemerintah yang selalu tampil untuk mengklarifikasi. Padahal tanggung jawab harusnya ada pada pemilik SPPG. Enak betul kalau mereka hanya dapat untungnya saja tapi tidak perlu dimintai tanggung jawab saat ada kasus,” ujarnya.
Hukuman bagi SPPG yang melanggar aturan dinilai bisa menciptakan efek jera. SPPG bisa lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya. Apalagi di daerah disinyalir banyak pengelola SPPG yang latar belakangnya adalah kontraktor proyek infrastruktur. Ini meningkatkan risiko karena tidak berpengalaman dalam bisnis makanan.
“Ini kan bukan perkara sepele. Bicara makanan itu menyangkut nyawa orang, maka itu tanggung jawab sangat penting,” paparnya.
BACA JUGA: Judi Online Sebabkan Gangguan Mental Serius? Ini Kata Ahli
Dia juga menyarankan agar kejadian keracunan atau hal negatif lain menyangkut MBG diusut tuntas. Setiap kejadian perlu investigasi dan hasilnya dilaporkan. Transparansi diakui bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Meski kasus keracunan diduga kuat karena kelalaian SPPG, namun unsur sabotase tidak bisa dikesempingkan. Menurut Trubus, pada kasus keracunan yang terjadi, bukan tidak mungkin ada pihak tertentu yang sengaja bermain dengan tujuan mencitrakan program pemerintah tersebut jelek.
“Begitu ada kasus, misalnya keracunan, perlu dilakukan investigasi. Bahkan aparat penegak hukum harusnya proaktif turun tangan. Jika terbukti ada kesengajaan, permainan, sabotase dan semacamnya, pelaku harus ditangkap dan dipidana,” tandasnya.