Pemerintah Ancam Platform Digital dan Penyelenggara Internet Terkait Judi Online

Al-Qadri Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto: infopublik.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto: infopublik.id)

JAKARTA, Quarta.id- Penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, yang membiarkan atau tidak memberantas konten judi online diancam akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA: Tiga Bulan Pertama 2024, Transaksi Judi Online Sudah Capai Rp100 Triliun

Menurut Budi Arie, berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, hingga masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform digital. 

Di platform Google misalnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online.

Sementara di Meta ditemukenali 2.702 keyword terkait judi online sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

BACA JUGA: Rektor ITB Bagikan Tips “AIR”, Kiat Sukses Anak Muda Indonesia di Masa Depan

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, Dan CQ9,” ungkapnya.

Budi Arie menegaskan, langkah peringatan keras itu sejalan dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tutur dia.

BACA JUGA: Waspada Child Grooming, Orang Tua Harus Makin Ketat Mengawasi Aktivitas Anak di Internet

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

“Saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” pungkas Budi Arie Setiadi.

Peringatan pada Penyelenggara Layanan Jaringan Internet

Selain platform digital, Penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) juga diperingatkan untuk aktif dan kooperatif dengan pemerintah dalam memberantas judi online.

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA: OJK Dorong Ibu Rumah Tangga Cerdas Kelola Keuangan Keluarga, Berikut Tipsnya!

Budi Arie mengingatkan penyelenggara ISP agar terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk membantu menangani penyebaran konten judi online.

Dalam hal itu ISP diminta melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Respons CEO Apple Tim Cook

Menurut Menkominfo, penanganan konten judi online melalui ISP akan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL.

Itu tidak termasuk IP Address yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 – 2024, 26 dari total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negative, termasuk konten judi online dan pornografi.

BACA JUGA: Alarm Darurat Perundungan Anak!

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelas Budi Arie.

Dia juga memberikan peringatan keras dan langkah pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.

Tindakan itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tutup Menkominfo. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *