Alarm Darurat Perundungan Anak!

admin
Ilustrasi (Foto: Kementerian PPPA)
Ilustrasi (Foto: Kementerian PPPA)

Indonesia dalam kondisi darurat perundungan anak. Kasus baru bermunculan dan korban pun terus berjatuhan. Perlu langkah fundamental pemerintah dalam upaya melindungi anak dari perundungan dan bentuk kekerasan lainnya.

JAKARTA, Quarta.id- Miris, sedih, marah, dan prihatin. Perasaan inilah yang berkecamuk di hati banyak orang setelah melihat berita dan video perundungan yang melibatkan siswa sebuah SMPN di Cilacap, Jawa Tengah.

Video perundungan atau bullying tersebut viral sejak sepekan lalu. Korban FF (14) yang dianiaya di lingkungan sekolahnya harus dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang rusuk.

Dua pelaku yakni MKY (15) dan WS (14) kini sudah jadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Hati-hati Bunda, Ini Penyebab Makin Banyak Anak Terkena Diabetes!

Kasus di SMPN Cimanggu, Cilacap, ini sangat mungkin hanya fenomena puncak gunung es kasus perundungan anak di Tanah Air. Kejadian yang tidak diketahui publik, lolos dari sorotan media massa, tidak viral di media sosial, bisa jadi jauh lebih banyak.

Bagaimana mencegah perundungan? Apa yang harus dilakukan agar  kejadian serupa tidak terus terulang?

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin menyebut, kasus perundungan anak memang sudah harus jadi perhatian serius negara.

Perundungan tidak bisa lagi dilihat sebagai kejadian biasa saja sehingga perlakuannya pun seperti angin lalu saja.

“Perlu segera dibentuk badan adhoc karena ini sudah pada tahap bullying emergency, sudah darurat perundungan. Saatnya pemerintah membentuk semacam task force yang melibatkan Kemendikbud dan juga Kemenag,” ujarnya kepada Quarta.id, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: Menakar Janji Populis Capres, Realistis atau Utopis?

Dia juga berharap pejabat setingkat kemenko atau bahkan presiden segera menyatakan kondisi darurat tersebut. Ini penting karena Indonesia memang sudah masuk kondisi SOS atau darurat perundungan.

“Kalau tidak ada pernyataan darurat, bisa saja ini jadi bola salju, terus membesar, kasus demi kasus terjadi, akan semakin banyak,” katanya mengingatkan.

Melihat besarnya atensi masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri terhadap kasus perundungan siswa SMPN di Cilacap, Totok meminta agar hal itu dijadikan momentum untuk membuat langkah pencegahan perundungan.

BACA JUGA: Selamat! Enam Perguruan Tinggi Indonesia Jadi Pendatang Baru Peringkat Kampus Terbaik Dunia 

“Manfaatkan kejadian ini sebagai momentum menaikkan awareness publik akan bahaya perundungan. Jangan dianggap angin lalu bahwa nanti kasus yang ada akan selesai sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, jangan sampai pemerintah tidak menyatakan kondisi darurat perundungan hanya karena tidak ingin citra bangsa di level internasional menjadi jelek karena dianggap tidak mampu melindungi anak.

Pengaduan ke KPAI

Perundungan termasuk kasus kekerasan pada anak yang banyak diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI).

Dikutip dari laman kpai.go.id, data Pengaduan KPAI mencatat, dari Januari hingga April 2023, terdapat 58 anak yang menjadi korban kekerasan. Pelakunya beragam, baik orang dewasa maupun anak.

Selain itu, Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat 1.665 kasus kekerasan fisik/psikis anak pada 2022.

BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis

Bentuk kekerasan terhadap anak yang dilaporkan juga sangat beragam termasuk perundungan dan kekerasan seksual.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pemerintah sangat concern terhadap masalah perundungan anak.

“Perundungan adalah bagian dari kekerasan, dan dari arah pembangunan pemerintah menargetkan penurunan kekerasan anak hingga 2024,” ujarnya kepada Quarta.id, Rabu (10/04/2023).

BACA JUGA: Perubahan Iklim Bisa Membuat Kopi Tak Lagi Senikmat Dulu 

Pemerintah disebutnya akan menurunkan kasus kekerasan anak  dengan dikawal oleh Peraturan Presiden (Perpres) 101 Tahun 2022 untuk target RPJMN, dan 2030 sebagai target 16.2 SDG’s.

Terkait desakan bahwa pemerintah perlu membentuk badan adhoc untuk mengatasi kondisi darurat perundungan, Nahar tidak memberikan tanggapan.

Kasus Perundungan Tertinggi di SMP

Usia SMP adalah fase anak mulai mengaktualisasikan dirinya. Mereka mulai membangun identitasnya, antara lain dengan membentuk kelompok sendiri atau masuk menjadi anggota sebuah geng.

Dua tersangka pelaku perundungan di SMPN Cimanggu, Cilacap, adalah anggota geng BASIS (Barisan Siswa). Korban FF dianiaya oleh MKY selaku pimpinan geng, hanya gara-gara dia mengklaim dirinya sebagai anggota geng.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membenarkan kasus perundungan memang sebagian besar terjadi di tingkat SMP.

BACA JUGATerkenal Lezat dan Bergizi Tinggi, Ikan Kakatua Sebaiknya Tidak dikonsumsi, ini Alasannya!

FSGI mencatat sejak Januari hingga Sepetmber 2023, terjadi 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Rinciannya, 50% kasus terjadi di jenjang SMP, 23% di jenjang SD, 13,5% di jenjang  SMA dan 13,5% di jenjang SMK.

“Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (03/10/2023).

FSGI mencatat, dari 23 kasus perundungan tersebut, dua korban meninggal dunia yakni di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan santri MTs  di Blitar, Jawa Timur.

Kedua korban meninggal usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Hancur Terbakar, Ekosistem Savana Gunung Bromo Butuh Waktu Puluhan Tahun untuk Pulih

Atas berbagai kekerasan di lingkungan pendidikan itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek dan pemerimntah daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023.

“Itu wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif,” ujarnya.

Akar Masalah Perundungan

Apa penyebab anak mudah menjadi pelaku kekerasan? Pengamat pendidikan Totok Amin menyinggung soal kondisi keluarga.

Pada sebagian keluarga, seringkali komunikasinya tidak efektif jika itu tidak bersifat fisik. Dari sanalah kemudian anak terbiasa melihat dan merasakan tindak kekerasan.

BACA JUGA: Artis Hobi Pelihara Satwa Liar, Ini Pesan Menohok Davina dan Ramon Y Tungka

Keluarga yang harmonis, kata dia, membutuhkan komunikasi verbal yang baik. Untuk mendapatkan komunikasi verbal yang baik, diperlukan intelektualitas. Sedangkan faktanya, pada masyarakat Indonesia masih banyak orang tua anak yang latar pendidikannya hanya sekolah dasar.

Akhirnya ada gap antara nilai-nilai universal yang menghormati hak asasi manusia  (HAM), antikekerasan, dengan fakta sosiokultural masyarakat Indonesia.

“Nilai-nilai universal di mana masyarakat menghormati HAM dan anti terhadap kekerasan itu adalah level berikut dari sebuah peradaban. Nah, ini perlu latar belakang pendidikan yang tinggi,” paparnya.

BACA JUGA: Cuaca Terik Sebabkan Gangguan Mental ? ini Penjelasannya

Dia juga menyayangkan kebijakan Kemendikbud yang menghapus Direktorat Pendidikan Keluarga. “Padahal, di situ nilai-nilai positif tentang kehidupan bermasyarakat diajarkan,” tandasnya.

Sedangkan menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo, ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan tindak pidana kekerasan.

Satu di antaranya adalah minimnya keteladanan dari orangtua atau orang dewasa di sekitar anak tumbuh kembang, mengingat perilaku anak 70% meniru orang dewasa di sekitarnya.

BACA JUGA: BMKG Perkirakan Cuaca Terik Masih Berlangsung Pada Awal Oktober, Waspadai Gangguan Kesehatan ini!

“Atau bisa juga karena anak justru diasuh dengan kekerasan oleh orangtuanya, sehingga anak bisa berpotensi  kuat menjadi pelaku kekerasan kelak di kemudian hari,” paparnya.

Faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar rumah anak, misalnya faktor pergaulan, termasuk pengaruh dunia maya dari penggunaan gadget tanpa aturan.

Heru menyebut, kasus geng BASIS di SMPN di Cilacap menunjukkan bahwa pergaulan sangat memengaruhi perilaku anak, anak belajar kekerasan dari teman sebaya.

“Ketika anak-anak senasib yang diasuh dengan keketrasan dalam keluarga berkumpul dalam satu geng, maka antaranggota kelompok akan saling belajar kekerasan,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *