JAKARTA, Quarta.id– Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons pernyataan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan pemenang pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Prabowo Sampaikan Pesan Ini kepada Rakyat Indonesia yang Tidak Memilihnya
Menurut Mahfud, bisa saja MK membuat keputusan yang berbeda dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU. Mahfud yang menjabat ketua MK periode 2008-2013 menyampaikan responsnya tersebut lewat X/Twitter.
“Dari video Pak Jimly, jika ada gugatan maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU. Di berbagai negara pernah pembatalan hasil pemilu . Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dll,” ujarnya dikutip di akun @mahfudmd, Jumat (22/3/2024).
BACA JUGA: Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran
Dia lantas mengomentari kebiasaan memberikan ucapan selamat kepada pemenang pemilu sebelum adanya putusan MK.
“Secara yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK,” lanjutnya.
BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Mandat Rakyat Indonesia di Tangan Kami
Mahfud kemudian menjelaskan lebih jauh peran lembaga MK dan bagaimana mekanisme kerjanya dalam menentukan pemenang pemilu.
“Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu. Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dengan 2 cara: 1) KONFIRMASI, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 harinsejak ada keputusan KPU; 2) VONIS, yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari,” ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Resmi Gugat Kecurangan Pilpres, Pertarungan di MK Dimulai
Dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial, Jimly yang menjabat Ketua MK periode 2003-2008 menyatakan, keputusan KPU soal pemenang Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU belum bersifat final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK.
“Besok itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK. Yang kalah jadi menang, yang menang jadi kalah. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi,” ujarnya dalam video tersebut.
BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
“Apakah itu mungkin? Secara teoritis ya mungkin saja.Maka kita tunggu dulu. Bukan hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, yang penting itu keputusan MK. Hormati mekanisme konstitusional kita,” tandasnya.