Hanya Diberi Waktu 14 Hari Tangani Sengketa Pemilu, Ini Tanggapan Ketua MK Suhartoyo

Al-Qadri Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama hakim MK Saldi Isra saat diwawancara wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). (Foto: mkri.id)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama hakim MK Saldi Isra saat diwawancara wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima pendaftaran gugatan sengketa pemilu, termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres).

Pada Kamis (21/3/2024) pagi, MK resmi menerima satu permohonan PHPilpres dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Rencannya, pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan mendaftarkan gugatannya ke MK.

BACA JUGA: MK Bisa Saja Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD Beri Contoh Kejadian di Negara-negara Ini

Pendaftaran gugatan ke MK berlangsung selama tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024. KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Selanjutnya, MK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyidangkan perkara yang diajukan para pemohon.

Terkait masuknya gugatan kubu AMIN , Ketua MK Suhartoyo optimistis dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dikutip dari laman mkri.id, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA: Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran

Dia menjelaskan, dengan permohonan yang akan diselesaikan tersebut, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelas Suhartoyo .



BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *