JAKARTA, Quarta.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
“Memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA: Resmi, PDIP Pemenang Pileg 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos ke Senayan
Prabowo menang telak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Pasangan 02 ini meraih total suara 96.216.691 (58,58%). Posisi kedua pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 (24,95%), dan posisi ketiga pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 20.050.878 (16,47%).
Hasil rekapitulasi KPU tidak berbeda jauh dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei pada hari pencoblosan 14 Februari lalu.
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sedangkan dua provinsi lain dimenangi oleh Anies-Muhaimin. Dengan hasil perolehan suara tersebut maka pemilu presiden (pilpres) dipastikan hanya satu putaran.
BACA JUGA: Setelah 50 Tahun Warnai Parlemen, Ini untuk Pertama Kalinya PPP Gagal Lolos ke Senayan
Bagi pasangan calon yang tidak menerima penetapan KPU tersebut dapat mengajukan gugatan atau Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, PHPU dapat diajukan maksimal dalam janhgka waktu tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
BACA JUGA: Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Dari Tabrak Aturan UU hingga Motif Politik Utang Budi
Kubu pasangan 01 dan pasanga 03 disebut-sebut akan mengajukan sengketa pilpres ke MK karena menilai pelaksanaan pilpres diwarnai kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendukung pasangan calon tertentu.