Home EVENT

Food Waste ‘Kuasai” TPA, Pemda Didorong Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Organik dari Sumber

Ahmad Riadi
webinar azwi

BANDUNG, Quarta.id- Keberadaan sampah sisa makanan masih mendominasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada banyak wilayah.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH tahun 2025, komposisi sampah nasional paling besar didominasi sampah sisa makanan sebesar 40,61% yang tergolong organik.

Jelang deadline penghentian operasional TPA open dumping di seluruh Indonesia, Pemerintah Daerah terus didorong untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah, terutama dalam kaitannya dengan sampah organik.

BACA JUGA: Sampah Organik dilarang Masuk TPA Sarimukti, Akademisi ITB Sampaikan ini!

Menyikapi kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja sama dengan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyelenggarakan Webinar Nasional “Pengelolaan Sampah Organik: Sosialisasi Implementasi SK Menteri Lingkungan Hidup No. 2569 Tahun 2025” pada Selasa (9/6)  lalu.

Webinar ini diikuti oleh 786 peserta dari 82 kabupaten/kota di Indonesia, yang didominasi aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mempercepat implementasi pengelolaan sampah organik dari sumber di berbagai daerah.

BACA JUGA: Presiden Baru dan “Bom Waktu” Bernama TPA

Sebagai bagian dari upaya mempercepat implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2569 Tahun 2025, webinar ini membahas berbagai strategi penerapan pengelolaan sampah organik dari sumber yang telah mulai dijalankan di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut mendorong agar sampah organik dipilah dan diolah sedekat mungkin dari sumbernya, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Perwakilan KLH, Raskini, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah organik merupakan bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

“Sampah yang masuk ke TPA diharapkan hanya berupa residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut, sehingga dapat mengurangi beban dan penumpukan sampah di TPA,” jelas Raskini dalam pemaparan substansi SK Menteri.

Praktik Cerdas Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah Daerah

Selain pemaparan substansi SK Menteri, webinar ini juga ,menghadirkan praktik baik pengelolaan organik di sumber yang sudah dilakukan di beberapa daerah.

Di Kota Bandung, hadir lewat Program Kang Pisman, Kawasan Bebas Sampah (KBS), Gerakan Sampah Kelola di Hulu (Gaslah), dan Program Karasa Kota Bandung membangun sistem pengelolaan sampah organik secara berjenjang mulai dari rumah tangga hingga tingkat RW, sekaligus mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap TPA. 

Selain Bandung, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga membagikan pengalaman membangun sistem pemilahan melalui drop point sampah organik yang didukung kader lingkungan, PKK, PPSU, dan dunia usaha melalui forum CSR.

Sementara itu, Kabupaten Gianyar memaparkan keberhasilan penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber melalui jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampah serta aturan bahwa sampah yang belum dipilah tidak akan diangkut maupun diterima di TPA.

BACA JUGA: Sarimukti dan Akhir Cerita TPA Open Dumping: Kemana Sampah Kita Akan Dibawa?

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Gianyar, Gusti Ayu Mila Yulansari, S.E., menjelaskan bahwa konsistensi dalam menerapkan kebijakan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber. “Kalau TPA tidak kami kunci, masyarakat tidak akan memilah secara utuh. Karena itu kami mengubah paradigma dari kumpul–angkut–buang menjadi pilah sejak dari sumber,” ujarnya. 

Webinar juga menghadirkan praktisi biogas Indonesia, Dr. Sri Wahyuni, S.E., M.P., yang menjelaskan potensi teknologi biodigester dalam mengolah sampah organik menjadi energi terbarukan sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA. 

BACA JUGA: Berkaca dari PSEL Bali, Solusi atau Masalah Baru?

“Teknologi pengolahan sampah organik menjadi energi memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari solusi pengurangan sampah dan pengembangan energi terbarukan,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan pertukaran pengalaman mengenai berbagai tantangan di daerah, mulai dari perubahan perilaku masyarakat, penguatan regulasi, pendampingan lapangan, hingga pembiayaan dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah organik.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2024-01-11 at 07.35.08