Sampah Organik dilarang Masuk TPA Sarimukti, Akademisi ITB Sampaikan ini!

Ahmad Riyadi
Ilustrasi sampah organik berupa sisa makanan tercampur dengan sampah non organik berupa plastik. Sampah organik dan non organik yang terbuang ke TPA tanpa dipilah ataupun diolah, menjadi pemicu timbulnya gas  metana yang berujung pada pecepatan pemanasan global dan perubahan iklim. Foto: Istimewa
Ilustrasi sampah organik berupa sisa makanan tercampur dengan sampah non organik berupa plastik. Sampah organik dan non organik yang terbuang ke TPA tanpa dipilah ataupun diolah, menjadi pemicu timbulnya gas metana yang berujung pada pecepatan pemanasan global dan perubahan iklim. Foto: Istimewa

Bandung, Quarta.id- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang masuknya sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat, mulai diberlakukan 1 Januari 2024.

Aturan itu resmi diberlakukan menyusul diterbitkannya surat Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/PBLS.04/DLH. Dalam aturan itu dijelaskan pembatasan volume sampah yang masuk, termasuk pelarangan jenis sampah organik

Menyusul kebijakan tersebut, akademisi Institut Teknologi Bandung, Nurrohman Wijaya menyambut baik dan berharap penerapannya bisa berjalan maksimal.

BACA JUGA: Dari Pawai Bebas Plastik 2023: Pemerintah Diminta Serius Tangani Polusi Sampah Plastik

“Pemerintah daerah sajauh ini tidak melihat persoalan sampah sebagai isu utama, sehingga banyak daerah yang asih bersoal dengan TPA yang overload, pengelolaan sampah yangh tidak berjalan, dalam artian masih menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan dengan sistim open dumping (red: dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan untuk kemudian dikembalikan ke lingkungan),” ungkap Nurrohman kepada Quarta.id, Selasa (2/1/2024).

“Padahal dampak sistem pembuangan terbuka atau open dumping sangat berbahaya dalam jangka panjang. Sebut saja perubahan iklim dan pemanasan global yang sedang menjadi perhatian dunia, salah satunya disebabkan oleh gas metana akibat bercampurnya sampah organik dan non-organik di TPA,” lanjut Nurrohman.

Meski demikian, Nurrohman menilai, efektifitas dari penerapan kebijakan Pemda Jawa Barat itu, akan sangat bergantung pada kesadaran publik terkait perilaku memilah sejak dari sumbernya, serta sistem distribusi sampah hingga ke TPA yang terintegrasi.

BACA JUGA: Kebakaran di TPA Marak Terjadi, Dosen dan Peneliti Institut Teknologi Bandung Ingatkan ini!

“Kesadaran publik harus dibangun paralel dengan ketersediaan infrastruktur dan kebijakan seperti halnya pelarangan sampah organisk ke TPA,” kata Peneliti dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, ITB itu.

TPA Sarimukti yang berada di Wilaya Bandung Barat, merupakan fasilitas yang digunakan oleh empat daerah, masing-masing Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sendiri.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *