Redaksi
JAKARTA, Quarta.id- Rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali menuai sorotan dari banyak pihak.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai, rencana itu berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang bertumpu pada pembakaran sampah.
Dari siaran pers yang dikirimkan AZWI kepada Quarta.id, Jumat (10/7/2026) disebutkan, pembangunan PSEL perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.
BACA JUGA: Presiden Baru dan “Bom Waktu” Bernama TPA
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Provinsi Bali menghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah pada 2024.
Sebanyak 68,82 persen diantaranya merupakan sampah organik, terdiri dari 27,62 persen sisa makanan dan 41,20 persen daun serta ranting, sedangkan sampah plastik sekitar 17 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah di Bali berada pada belum optimalnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik sejak dari sumber. Kondisi ini seharusnya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali.
BACA JUGA: Sarimukti dan Akhir Cerita TPA Open Dumping: Kemana Sampah Kita Akan Dibawa?
Kajian dari WALHI menyebutkan bahwa PSEL bukan pilihan yang tepat karena memaksakan pembakaran sampah yang didominasi oleh sampah organik basah dengan kadar air 40-60%. Sehingga menurunkan efisiensi tungku secara drastis dan memicu downtime teknis yang tinggi.
Akibat kegagalan struktural ini, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa defisit operasional kronis mencapai Rp945 miliar per tahun, atau terakumulasi hingga Rp26,46 triliun selama 28 tahun masa kontrak yang akhirnya menjadi liabilitas nasional jangka panjang atau dalam kata lain memicu risiko default finansial.
BACA JUGA: Guna Ulang Disepakati oleh Aliansi Global Jadi Solusi Ideal Atasi Krisis Plastik
“Proyek PSEL ini sangat merugikan dibanding opsi pengurangan sampah di hulu seperti TPS3R dan Bank Sampah yang jauh lebih efisien dengan kebutuhan belanja modal (CapEx) hanya Rp353,64 miliar atau 11,78% dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp3 triliun,” tegas Wahyu Eka Styawan, dari Eksekutif Nasional WALHI.
Wahyu menambahkan, dengan tingginya biaya eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang karsinogenik bagi warga sekitar, proyek hilir ini tersebut kurang tepat secara tekno-ekonomi, ekologi, maupun sosial jika dibandingkan dengan pendekatan sirkular di tingkat hulu
PSEL dirancang untuk mengolah sampah yang telah tercampur. Di sisi lain, fasilitas ini membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap beroperasi sehingga berpotensi menciptakan waste lock-in, yakni kondisi ketika sistem pengelolaan sampah bergantung pada ketersediaan sampah sebagai bahan bakar.
BACA JUGA: Asosiasi Guna Ulang Indonesia (AGUNI): Usung Solusi Guna Ulang Sebagai Norma Baru di Indonesia
“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan target pengurangan sampah nasional maupun upaya membangun ekonomi sirkular yang menuntut timbulan sampah terus menurun,” sebut AZWI pada siaran pers dimaksud.
Selain itu, pembangunan PSEL menurut AZWI, membutuhkan investasi awal yang besar, biaya operasional yang tinggi, serta dukungan fiskal jangka panjang melalui berbagai skema seperti tipping fee, jaminan pasokan sampah, dan pembelian listrik.
Beban tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk memperkuat layanan dasar pengelolaan sampah, seperti pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik, pengumpulan terpilah, dan pengembangan sistem guna ulang (reuse).
Dampak Kesehatan dari Teknologi Pembakaran
Nexus3 Foundation, lembaga yang menjadi afiliasi AZWI mengeluarkan kajian bahwa teknologi pembakaran seperti PSEL memiliki potensi bahaya serius, terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya (fly ash dan bottom ash/FABA).
Hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang yang dilakukan Nexus3 Foundation menemukan paparan dioksin, furan, partikulat halus, dan logam berat melebihi baku mutu sehingga menunjukkan pentingnya pengelolaan residu secara ketat.
BACA JUGA: Moms Perlu Waspada, Ada Bahaya di balik Takjil atau Makanan yang Dibungkus Plastik
Senyawa beracun dari fasilitas pembakaran berkaitan dengan peningkatan risiko kanker, gangguan sistem endokrin, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak.
“PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kesiapan negara melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran,” tegas Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati,.
Pemerintah didorong untuk membuktikan bahwa sistem pengawasan, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, dan mekanisme penegakan hukumnya telah benar-benar siap sebelum mendorong pembangunan PSEL.
Selain itu, studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta rencana pengelolaan abu harus dibuka kepada publik sejak awal agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Tanpa prasyarat tersebut, pembangunan PSEL berisiko memindahkan persoalan sampah menjadi persoalan pencemaran yang jauh lebih kompleks,” lanjut Yuyun.
AZWI menegaskan bahwa solusi terhadap persoalan sampah harus dimulai dari hulu. Berbagai praktik Zero Waste Cities (ZWC) yang dijalankan anggota AZWI berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA hingga 30–50 persen, dengan tingkat kepatuhan pemilahan mencapai 39–78 persen.
Bahkan praktik ini sudah dilakukan di berbagai daerah pendampingan di Provinsi Bali, seperti Kabupaten Gianyar, Denpasar, hingga Nusa Lembongan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa investasi pada pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan tanggung jawab produsen mampu mengurangi timbulan sampah secara signifikan sekaligus memperpanjang umur TPA.
PSEL Bali, Solusi atau Masalah Baru?
Peresmian pembangunan PSEL di Bali seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan apakah Bali benar-benar sedang membangun masa depan tanpa sampah atau justru menciptakan ketergantungan baru terhadap sampah.
Pasalnya, fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sekitar 1.200 ton sampah per hari, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat pengurangan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, serta berbagai upaya yang selama ini didorong pemerintah daerah.
Beberapa kebijakan Pemda, sejauh ini seperti pengembangan teba modern, pembagian compost bag, Tong Edan, penguatan bank sampah dan TPS3R, serta kampanye pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pelaku usaha (HoReKa), dan desa adat.
“Jika masyarakat dan pelaku usaha berhasil mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, maka volume sampah yang masuk ke TPA maupun PSEL seharusnya terus menurun. Pertanyaannya, apakah Bali sungguh ingin mengurangi sampah, atau justru membutuhkan sampah agar investasi bernilai triliunan rupiah tersebut tetap berjalan?,” jelas Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani.
AZWI mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019.
Selain itu, dibutuhkan evaluasi secara menyeluruh rencana pembangunan PSEL, termasuk kesesuaiannya dengan komposisi timbulan sampah nasional, target pengurangan sampah, dampak lingkungan dan kesehatan, serta beban fiskal jangka panjang.
Pemerintah, juga diminta untuk membuka dokumen kajian pembangunan PSEL kepada publik, termasuk studi kelayakan, AMDAL, skema pembiayaan, kebutuhan pasokan sampah, serta rencana pengelolaan emisi dan residu pembakaran. Mengalihkan prioritas investasi menuju sistem Zero Waste yang telah terbukti lebih efektif mengurangi timbulan sampah, menekan emisi, dan memperkuat ekonomi sirkular.