Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran

Al-Qadri Ramadhan
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Foto: anies-,muhaimin.id)
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Foto: anies-,muhaimin.id)

JAKARTA, Quarta.id– Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK, Kamis (21/3/2024).

Poin gugatan pasangan AMIN adalah meminta MK membatalkan hasil pemilu presiden (pilpres) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekaligus memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Dikutip dari laman mkri.id, Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menegaskan, permohonan ke MK tersebut bukan saja menyangkut hasil pilpres melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil tersebur.

Dia mengklaim pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya yakni jujur, adil, dan bebas, melainkan justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari seusai mendaftarkan gugatan.

BACA JUGA: Anies-Muhaimin Resmi Gugat Kecurangan Pilpres, Pertarungan di MK Dimulai

Menurutnya, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.

Dia menyebutkan, di dalam naskah permohonan pada intinya mempersoalkan mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

Setelah itu berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

BACA JUGA: Berapa Besar Peluang Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dikabulkan MK? Ini Prediksi Pengamat

Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

BACA JUGA: Gugatan Pilpres ke MK dan Hak Angket DPR Penting Digulirkan, Ini Alasannya

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 (58,58%) dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara (24,95%), dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara (16,47%)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *