Berapa Besar Peluang Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dikabulkan MK? Ini Prediksi Pengamat

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: mkri.id)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diperkirakan akan mengajukan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin gugatan berkaitan dengan dugaan kecurangan pada saat proses pencoblosan dan penghitungan suara hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara dalam mendukung pasangan calon tertentu.

BACA JUGA: Prabowo Sampaikan Pesan Ini kepada Rakyat Indonesia yang Tidak Memilihnya

Seberapa besar peluang gugatan pasangan calon tersebut akan dikabulkan MK?

Pengamat politik dari Unikom Bandung Wim Tohari Daniealdi mengatakan, tantangan terbesar pemohon adalah membuktikan kecurangan berlangsung tersktruktur, sistematis dan massif (TSM).

Melihat limit waktu yang dimiliki MK untuk memutuskan sengketa pilpres sangat singkat yakni 14 hari, dia menduga tidak cukup banyak pembuktian yang bisa dilakukan oleh pihak pemohon.

BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Menurutnya, dalam perkara pilpres di MK, pemohon harus terlebih dulu membuktikan aspek massif dari dugaan kecurangan itu. Jika aspek massifnya mampu diungkap, baru melangkah ke pembuktian sistematis dan terstrukturnya.

“Pertanyaannya mampukah pemohon menunjukkan kecurangan itu massif? Untuk membuktikan kecurangan 1% saja itu setara dengan hampir 2 juta suara. Dengan masa sidang yang terbatas apakah persoalan ‘massif’ itu cukup mampu dibuktikan di persidangan?” tanyanya.

BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Mandat Rakyat Indonesia di Tangan Kami

Selain itu, problem lain pemohon adalah lebarnya selisih perolehan suara. Prabowo-Gibran unggul 55 juta suara dari pasangan peringkat kedua Anies-Muhaimin.

Wim mengatakan, jika pun kecurangan mampu dibuktikan bahkan hingga 5%, itu baru setara dengan hampir 10 juta suara.

“Pun kalau bisa dibuktikan ada 10 juta suara yang bergeser, berubah dari seharusnya, itu belum sebanding dengan selisih kemenangan pasangan pemenang. Artinya, kalau pun terbukti ada kecurangan, itu tidak cukup untuk mengubah hasil pilpres,” paparnya.

BACA JUGA: Resmi, PDIP Pemenang Pileg 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos ke Senayan

Dengan dua alasan tersebut dia menduga MK berpotensi besar untuk menolak gugatan yang diajukan pemohon.

Wim mengaku memahami bahwa MK bisa saja tidak semata berpatokan pada hasil suara atau angka-angka semata dalam memutus perkara pilpres, namun fakta di dua sengketa pilpres sebelumnya MK selalu menggunakan pendekatan tersebut.

Menurutnya, itu tidak lepas dari demokrasi Indonesia yang menggunakan logika kuantitatif. “Khusus untuk pilpres selama ini MK pakai hitungan kuantitatif,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *