JAKARTA, Quarta.id– Dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 resmi didaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK, Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Mandat Rakyat Indonesia di Tangan Kami
Pendaftaran gugatan ke MK ini hanya berselang sekitar 13 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka..
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan dikutip dari laman mkri.id.
BACA JUGA: Gugatan Pilpres ke MK dan Hak Angket DPR Penting Digulirkan, Ini Alasannya
Ari mengatakan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.
Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Dia mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
BACA JUGA: Berapa Besar Peluang Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Dikabulkan MK? Ini Prediksi Pengamat
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hati para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” katanya.
Kubu AMIN mengajukan gugatan PHPU karena menilai banyak proses tidak wajar dalam pilpres lalu, mulai dari rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.