Komnas HAM Ungkap Fakta Penyebab Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia

Al-Qadri Ramadhan
Petugas KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di sebuah TPS di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). (Foto; bawaslu,go.id)
Petugas KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di sebuah TPS di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). (Foto; bawaslu,go.id)

JAKARTA, Quarta,id– Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 sudah mencapai 94 orang.  

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan lapangan mengenai faktor penyebab banyak petugas pemilu yang meninggal saat bertugas.

BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Komnas HAM menyebut sejumlah rekomendasi sudah dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya menjaga keselamatan petuga pemilu, termasuk penerapan batas atas usia petugas KPPS, yakni maksimal 55 tahun.  

Namun, lembaga penyelenggara pemilu tersebut justru belum melaksanakan sebagian rekomendasi Komnas HAM yang paling penting.

BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo

Sejumlah penyebab KPPS meninggal dunia, yakni, pertama, KPU tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS, sehingga KPPS bekerja melebihi beban kerja yang wajar.

“Sebagian besar KPPS begadang dua malam dan dua hari, sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H,” ujar Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melalui siaran pers dikutip di laman komnasham.go.id, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA: Sah! Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Polhukam, AHY Jadi Menteri ATR

Kebijakan penyalinan form C-Hasil (C1) secara elektronik (foto copy) dari yang semula manual, ternyata tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS.

Kedua, KPU tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) sebagai bagian dari materi bimbingan teknis (Bimtek) KPPS, sehingga mereka tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS.

BACA JUGA: Rekam Jejak AHY Sebelum Jadi Menteri: Mundur dari Militer, Gagal di Pilgub DKI, hingga Lolos dari Kudeta Moeldoko

“Materi Bimtek hanya fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sirekap. Materi ini direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS,” lanjutnya.

KPU memang telah mengirimkan Surat Edaran tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, namun, Komnas HAM menilai hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut.

BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Ketiga, lingkungan TPS secara umum juga masih tidak sehat. Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok.

Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu. Di antaranya, mendorong KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya mitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit petugas pemilu.

BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

“Kami juga mendorong agar terhadap petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala, baik oleh tenaga kesehatan dari RSUD/Puskesmas,” katanya.

Komnas HAM juga menekankan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas pemilu mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?

“Kelalaian negara dan penyelenggara pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM,” paparnya.

Komnas HAM juga mendorong negara dan penyelenggara pemilu memastikan bahwa keluarga dan/atau ahli waris mereka yang meninggal dunia mendapatkan hak-hak dasarnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *