Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Sarimukti, Begini Cara Pengelolaan Sampah di Areal Gedung Sate Bandung

Siti Lestari
Ilustrasi pengelolaan sampah dengan produk ecobrick. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pengelolaan sampah dengan produk ecobrick. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, Quarta id- Akhir tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat.

Pasca diterbitkannya aturan tersebut, penanganan sampah di lingkungan Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat, kini sudah dikelola secara mandiri melalui beberapa skema pemrosesan.

Hal itu dikemukakan Penjabat Sekda Provinsi Jawa Barat Taufiq Budi Santoso saat menjadi keynote speaker pada Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (22/2/2024) melalui keterangan tertulis yang diterima Quarta.id.

BACA JUGA: Sampah Organik dilarang Masuk TPA Sarimukti, Akademisi ITB Sampaikan ini!

“Sampah yang dikelola di Gedung Sate antara lain berasal dari area kantor gubernur itu sendiri, Lapangan Gasibu, Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju), dan area GOR Saparua,” ucap Taufiq.

Total per hari sampah yang dihasilkan sekitar 1,4 ton. Sampah tersebut bervariasi terdiri dari sampah organik, anorganik, dan limbah B3 dari poliklinik milik Pemda Provinsi Jabar di area gedung pemerintahan itu.

BACA JUGA: 2024, Seluruh Sekolah di Jawa Barat Didorong Sesuai Standar Nasional

Dalam paparannya, Taufiq menunjukkan di area belakang Gedung Sate sudah memiliki rumah magot untuk sampah organik, area pembuatan ecobrick, komposting, biomassa dan mesin pembuat pelet pakan,

“Itu semua (sampah) harus diolah dan kita jadikan produk yang bermanfaat. Hasil akhirnya memang diharapkan bisa diolah kembali dan nanti residu yang kita kirim ke TPA,” ujarnya.

BACA JUGA: Ramai Pandawara Group vs Kades di Sukabumi, Pj. Gubernur Jawa Barat Turun Tangan

Beberapa hasil pengolahan pun ditampilkan di hadapan forum, salah satunya dari pemanfaatan ecobrick yang diubah menjadi furnitur, kursi, dan meja.

Merujuk pada kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke TPA Sarimukti, Taufiq berharap cara-cara pengolahan sampah oleh Pemdaprov Jabar juga bisa diterapkan pada seluruh wilayah yang memanfaatkan TPA Sarimukti, diantaranya Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *