ICW-KontraS: Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi, Tangan Presiden Jokowi Berperan

Al-Qadri Ramadhan
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memeriksa surat suara saat melakukan pengawasan di TPS di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memeriksa surat suara saat melakukan pengawasan di TPS di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (14/2/2024). (Foto: bawaslu.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut Pemilu 2024 penuh dengan kekacauan dan terburuk dalam sejarah pascareformasi.

Kedua lembaga menyebut pemilu kali ini sarat permasalahan dalam penyelenggaraannya, terutama menyangkut amburadulnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Fakta Penyebab Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia

Pemilu juga diwarnai banyak intimidasi dan kekerasan hingga praktik kecurangan yang melibatkan struktural pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), dan penyelenggara pemilu.

Juga ditemukan dugaan pengerahan aparat desa untuk mendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut ICW dan KontraS, rangkaian buruknya pemilu ini tidak terlepas dari tangan Presiden Jokowi yang sejak awal melakukan indikasi keberpihakan lewat berbagai pernyataan seperti cawe-cawe dan “Presiden boleh kampanye”.

BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo

Berikut ini catatan ICW dan KontraS setelah melakukan pengumpulan data dan analisis terkait sejumlah fenomena selama kampanye, pemungutan suara, hingga pascapemungutan suara.

Pertama, KPU RI dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik.

KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) namun portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Kedua, KPU RI gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara kepada publik. KPU memang menyediakan portal informasi Sirekap, namun tidak layak diakses oleh publik.

Kegagalan KPU mengelola Sirekap disebut berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.

Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.

BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, namun cacatnya sistem elektronik menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik.

“KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap,” demikian bunyi pernyataan pers yang dikutip di laman ICW, antikorupsi.org, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?

Ketiga, kedua lembaga juga menyoroti banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024. Itu menandakan bahwa KPU RI gagal melakukan evaluasi secara serius.

Per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.

BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

Keempat, pemilu belum bebas dari fenomena intimidasi dan kekerasan.

Ditemukan setidaknya 18 peristiwa berkaitan dengan kekerasan (politically motivated violence) dengan rincian penganiayaan 13 peristiwa, bentrokan 5 peristiwa dan intimidasi 8 peristiwa.

Kelima, ditemukan berbagai dugaan kecurangan dalam pemilu yang terjadi secara struktural.

BACA JUGA: Hasil Quick Count: PSI Kembali Gagal Masuk DPR Senayan, Perolehan Suara Hanya Lebih 2%

Ditemukan 310 peristiwa dugaan kecurangan meliputi pelanggaran netralitas, manipulasi suara, penggunaan fasilitas negara oleh kandidat, politik uang hingga bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

“Kami pun mencatat beberapa kecurangan yang sifatnya struktural, sebab pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur ASN,” lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA: PKS Tembus 5 Besar, PPP Terancam Keluar dari DPR RI Versi Hasil Quick Count

Salah satu kecurangan struktural yaitu pengerahan pejabat desa untuk mendukung pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat Deklarasi Desa Bersatu pada 17 Desember 2023.

“Selain itu, pengerahan sejumlah kepala desa untuk memilih 02 dengan berbagai ancaman oleh petinggi asosiasi desa juga terjadi seperti halnya yang dialami oleh kepala desa di Ngawi,” lanjutnya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, hingga ke level teknis yakni sejumlah petugas KPPS tak luput melakukan kecurangan.

BACA JUGA: Dapat Suara hingga Jutaan, Komeng Mampu Warnai Parlemen Senayan?

KPU pun dinilai tidak maksimal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu, dan di sisi lain Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemilu juga disfungsional.

“Sehingga, kami pun menilai bahwa Pemilu 2024 dapat dikategorikan sebagai pemilu terburuk di era reformasi,” tegas pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Mengintip Aktivitas Tim Kesehatan KPPS: Siaga 24 Jam, Terapkan Sistem Penanganan On the Spot

ICW dan KontraS lantas mendesak sejumlah hal.

Pertama, audit menyeluruh terhadap seluruh platform keterbukaan informasi. Audit mencakup proses perencanaan hingga tahap implementasinya.

Proses perencanaan yang buruk disebut dapat membawa pada permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

BACA JUGA: Rekam Jejak AHY Sebelum Jadi Menteri: Mundur dari Militer, Gagal di Pilgub DKI, hingga Lolos dari Kudeta Moeldoko

Selain itu, aparat juga harus melakukan langkah antisipasi dan mitigasi atas potensi konflik atau eskalasi di tengah-tengah masyarakat, terlebih menjelang sengketa pemilu.

Ketiga, Bawaslu untuk mengusut segala bentuk kecurangan yang terjadi guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tindakan proaktif harus dilakukan, bukan hanya menunggu laporan belaka,” demikian bunyi penutup pernyataan tersebut.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *