Dukung Angket dan Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Ini Profil Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah

Al-Qadri Ramadhan
Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah saat menyampaikan pandangannya tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) (Foto: YouTube DPR/tangkapan layar)
Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah saat menyampaikan pandangannya tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) (Foto: YouTube DPR/tangkapan layar)

JAKARTA, Quarta.id– Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah bersuara lantang di rapat paripurna DPR dan mendorong lembaga perwakilan rakyat menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Menurutnya, alangkah naifnya DPR ketika para akademisi, budayawan, kalangan profesor, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang kecurangan pemilu, namun lembaga legislatif malah diam dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu.

BACA JUGA: Tiga Fraksi Kompak Dorong DPR Selidiki Kecurangan Pemilu, Hak Angket Bakal Sulit Dibendung

Dia menyebut etika dan moral politik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 berada di titik minus.

“Saya termasuk pelaku sejarah gerakan Reformasi 1998. Sepanjang pemilu yang saya ikuti sejak 1999, belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini,” ujarnya pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) yang juga disiarkan lewat YouTube.

Dia mengaku mendukung hak angket semata untuk memberi kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi.

“Karena di sinilah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Presiden Tak Akan Lolos Sanksi Pidana Angket meski Telah Lengser

Dia mengawali pendapatnya dengan mengatakan bahwa pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat sehingga penyelenggaraannya harus berdasarkan pada prinsip kejujuran keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.

“Tidak ada boleh satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

Menurutnya, pemilu tidak bisa bisa dipandang hanya dalam konteks hasil, tapi lebih dari itu konteks proses harus juga jadi cerminan untuk melihat apakah hajatan demokrasi itu telah dilangsungkan secara jujur dan adil.

“Jika prosesnya penuh dengan intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisasi bansos, intervensi kekuasan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Dari Tabrak Aturan UU hingga Motif Politik Utang Budi

Siapa Luluk Nur Hamidah? Dikutip dari laman dpr.go.id, perempuan politikus ini terpilih sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024. Saat ini dia dipercaya oleh partainya duduk sebagai anggota Komisi VI.

Luluk merupakan alumnus Ilmu Sosiologi FISIP Universitas Indonesia pada 2005. Dia juga menempuh pendidikan Publik Administrasi  di LKYSPP Nus-Singapore 2006-2007.

BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Riwayat organisasi, Luluk pernah jadi pengurus di Pimpinan Pusat Fatayat NU sebagai Koordinator Litbang pada 2010-2015. Juga menjabat sebagai Direktur Yayasan AHIMSA pada 2001-2010.

Di DPP PKB dia menjabat Ketua Bidang Luar Negeri Tahun 2019-2024 dan Wasekjen DPP PKB pada 2008-2019.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *