Tiga Fraksi Kompak Dorong DPR Selidiki Kecurangan Pemilu, Hak Angket Bakal Sulit Dibendung

Al-Qadri Ramadhan
Anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan dukungannya pada penggunaan hak angket kecurangan pemilu saat rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). (Foto: dpr.go.id)
Anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menyatakan dukungannya pada penggunaan hak angket kecurangan pemilu saat rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Tiga fraksi dengan tegas menyuarakan perlunya DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).

Suara tiga fraksi tersebut makin menegaskan keseriusan wakil rakyat untuk menggulirkan hak angket DPR. Syarat pengajuan hak angket cukup ditandatangani oleh minuimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih satu fraksi.

Dukungan penggunaan hak angket di rapat paripurna pertama disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Presiden Tak Akan Lolos Sanksi Pidana Angket meski Telah Lengser

Menurutnya, harapan masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga atas kecurangan serta pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transaparan,” ujarnya pada rapat paripurna yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI.

BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Dukungan hak angket juga ditegaskan anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. 

Dia mengawali pendapatnya dengan mengatakan bahwa pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat sehingga penyelenggaraannya pun harus berdasarkan pada prinsip kejujuran keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi.

“Tidak ada boleh satu pun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Menurutnya, pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil, tapi lebih dari itu konteks proses harus juga jadi cerminan untuk melihat apakah hajatan demokrasi telah dilangsunkan secara jujur dan adil.

“Jika prosesnya penuh dengan intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisasi bansos, intervensi kekuasan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

Anggota Fraksi PDIP Aria Bima juga menyampaikan dukungannya pada penggunaan hak angket.

Dia meminta pimpinan DPR merespons situasi lapangan terkait pelakasanaan pemilu lalu di mana rohaniawan, budayawan, dan cendekiawan disebutnya menyerukan permintaan yang perlu dicermati oleh DPR.

“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mengoptimalkan fungsi komisi atau interpelasi, atau angket, atau apapun,” katanya.

BACA JUGA: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Ini Respons Perludem Selaku Pemohon Uji Materi

Menurutnya harus ada yang dilakukan DPR dengan dengan mengoreksi aturan-aturan maupun mengoptimalkan pengawasan lembaga legislatif.

“Mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu kemarin, walapun tanda-tanda (kecurangan) itu sudah kelihatan sejak awal,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *