Mahfud MD Sebut Presiden Tak Akan Lolos Sanksi Pidana Angket meski Telah Lengser

Al-Qadri Ramadhan
Mahfud MD (Foto: YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD (Foto: YouTube Mahfud MD Official)

JAKARTA, Quarta.id– Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berpandangan, seorang presiden bisa tetap diproses hukum meski ia sudah lengser atau masa jabatannya telah berakhir.

Proses hukum terhadap seorang presiden bisa dilakukan jika ada akibat hukum pidana pada penyelidikan yang dilakukan DPR melalui hak angket.

BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Hal itu disampaikan Mahfud mengomentari pernyataan seorang warganet yang menilai bahwa penggunaan hak angket oleh DPR tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi karena tahapannya yang panjang dan ribet.

Presiden Jokowi sendiri akan habis masa jabatannya pada Oktober 2023 atau tersisa delapan bulan.

Melalui akun X/Twitter @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan, pemakzulan seorang presiden memang perlu waktu lama dan harus dilakukan dengan hati-hati.

BACA JUGA: Ini Pengertian dan Syarat Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar untuk Usut Kecurangan Pemilu

Diatur seperti itu agar presiden tidak sembarang dimakzulkan melalui hak angket. Ditegaskan pula bahwa hak angket tidak bisa dilakukan dengan buru-buru dan sembarangan.

“Tetapi, jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapapun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

BACA JUGA: Hasto Klaim Kecurangan Pemilu Masif, Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

Wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 menguat. Hak angket diperkirakan akan langsung bergulir saat DPR masuk bekerja pada 5 Maret 2024 seusai menjalani reses.

Wacana hak angket pertama kali didorong oleh calon presiden nomor urut 3 ganjar Pranowo yang direspons baik oleh partainya PDIP.

Tiga partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yakni NasDem, PKB dan PKS juga sudah menyatakan siap bergabung mendukung hak angket.

BACA JUGA: AHY Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Langkah Catur SBY Amankan Posisi di Kabinet Prabowo

Adapun dugaan kecurangan pemilu yang akan berpotensi diselidiki angket antara lain keterlibatan struktur aparatur negara hingga kepala desa dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, dugaan penggunaan bansos untuk kepentingan elektoral, yakni untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Hubungan Mega-Prabowo Baik, PDIP Tak Bakal Bertahan Lama Jadi Oposisi?

Selain itu, soal sistem  informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai janggal dan terindikasi curang karena banyak memuat data yang berbeda dengan hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *