Kemlu RI: Israel Wajib Patuhi Perintah Mahkamah Internasional

Al-Qadri Ramadhan
Dengar pendapat publik mengenai permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terkait gugatan Republik Afrika Selatan yang menudiing Israel melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza, Palestina. (Foto: icj-icj.org)
Dengar pendapat publik mengenai permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terkait gugatan Republik Afrika Selatan yang menudiing Israel melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza, Palestina. (Foto: icj-icj.org)

JAKARTA,Quarta.id– Mahkamah  Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membuat putusan sela yang memerintahkan penjajah Israel mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina.

Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan pada keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat penjajah Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.

BACA JUGA: Putusan Sela Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.

“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” demikian pernyataan Kemlu dikutip melalui akun X (Twitter) @Kemlu_RI, Sabtu (27/01/2024).

BACA JUGA: Debat Terbuka di DK PBB, Menlu Retno Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Kemlu juga menegaskan Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza tersebut.

Melalui putusan sela pada Jumat (26/01/2024) Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

BACA JUGA: Menteri Belgia Umumkan Negaranya Dukung Afsel Tuntut Israel atas Genosida di Gaza

Israel juga harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Namun, putusan sela Mahkamah Internasional pada Jumat (26/01/2024) tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata dilakukan di Gaza.

BACA JUGA: Forum Bali Ocean Days, Bahas Ekonomi Biru dan Isu Pembangunan Berkelanjutan

Pada Desember 2023 Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan serangan Israel yang menghancurkan Gaza dan telah menewaskan hampir 26.000 orang, merupakan genosida yang dilakukan negara dan melanggar konvensi genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948.

Hanya, keputusan penuh Mahkamah soal genosida Israel kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *