Putusan Sela Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza

Al-Qadri Ramadhan
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela, Jumat (26/01/2024) terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida di Gaza. (Foto: icj-icj.org))
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela, Jumat (26/01/2024) terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida di Gaza. (Foto: icj-icj.org))

DEN HAAG, Quarta.id– Mahkamah  Internasional atau International Court of Justice (ICJ) melalui putusan sela memerintahkan Israel melakukan tindakan apapun untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina.

Perintah Mahkamah Internasional itu berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel).

BACA JUGA: Debat Terbuka di DK PBB, Menlu Retno Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

Israel juga harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Namun, putusan sela Mahkamah Internasional pada Jumat (26/01/2024) tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata dilakukan di Gaza.

BACA JUGA: Menteri Belgia Umumkan Negaranya Dukung Afsel Tuntut Israel atas Genosida di Gaza

Dikutip dari theguardian.com , Mahkamah Internasional melalui putusan tersebut dinilai melihat adanya risiko genosida di Gaza.

Hanya, Mahkamah Internasional belum memutuskan apakah Israel telah melakukan genosida – yang akan diputuskan kemudian – namun menurut analisa theguardian.com keputusan sementara tersebut memberikan indikasi sangat jelas mengenai arah mana yang akan diambil oleh para hakim.

BACA JUGA: Forum Bali Ocean Days, Bahas Ekonomi Biru dan Isu Pembangunan Berkelanjutan

Putusan tersebut dinilai mengisyaratkan bahwa mayoritas hakim melihat adanya risiko besar bagi warga Palestina berdasarkan konvensi genosida.

Lebih jauh, resolusi tersebut memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.

Tidak Ada Seruan untuk Gencatan Senjata

Dalam putusannya Mahkamah Internasional menyetujui sebagian besar permintaan yang dibuat oleh Afrika Selatan, termasuk memerintahkan akses kemanusiaan.

Namun, tuntutan agar militer Israel segera menghentikan operasi militer tidak dipenuhi. Perintah pengadilan juga tidak menyebutkan kata “gencatan senjata”.

BACA JUGA: Ironi Hari Sejuta Pohon Sedunia, Ramai Atribut Caleg Terpaku di Pohon

Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023. Tuduhannya adalah serangan Israel yang menghancurkan Gaza dan telah menewaskan hampir 26.000 orang, merupakan genosida yang dilakukan negara dan melanggar konvensi genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948.

Hanya, keputusan penuh Mahkamah soal genosida Israel kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.

BACA JUGA: KPK Galakkan Desa Anti Korupsi, Berikut Indikatornya!

Dalam putusan selanya Mahkamah Internasional hanya mempertimbangkan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat guna melindungi warga Palestina dari potensi pelanggaran konvensi.

Sementara itu, pemerintah Israel sehari sebelum putusan Mahkamah Internasional mengaku yakin akan menang di pengadilan.

Pada awal Januari 2024 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pihaknya tidak akan mundur dan tidak akan ada yang menghentikannya, termasuk Mahkamah Internasional.

“Tidak ada yang akan menghentikan kami, tidak Den Haag, tidak poros kejahatan dan tidak ada orang lain,” katanya, merujuk pada kelompok “poros perlawanan” yang berpihak pada Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *