Menteri Belgia Umumkan Negaranya Dukung Afsel Tuntut Israel atas Genosida di Gaza

Al-Qadri Ramadhan
Caroline Gennez (Foto: @carogennez)
Caroline Gennez (Foto: @carogennez)

Brussels, Quarta.id– Belgia mengumumkan bahwa negara mereka mendukung penuh Mahkamah Internasional menghentikan serangan terhadap Gaza, terkait kasus yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida.

Hal ini disampaikan Menteri Kerjasama Pembangunan dan Kebijakan Perkotaan Belgia, Caroline Gennez melalui postingan di X (Twitter), Minggu (21/01/2014).

BACA JUGA: Forum Bali Ocean Days, Bahas Ekonomi Biru dan Isu Pembangunan Berkelanjutan

“Belgia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap Mahkamah Internasional dalam kasus ini. Jika Mahkamah Internasional menyerukan Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza, negara kami akan mendukung penuh,” ujarnya.

Belgia disebutnya memohon kepada Uni Eropa dan dunia internasional untuk dilakukan gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan penuh, pembebasan sandera tanpa syarat, penghormatan terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai solusi struktural terhadap konflik Gaza.

BACA JUGA: Sejumlah Negara Larang Penjualan Minuman Bernergi untuk Remaja, Ini Alasannya!

Dia menegaskan bahwa langkah Belgia tersebut sudah di arah yang benar.

“Negara kita mengambil tanggung jawabnya, atas hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. Sementara itu, saya tetap berkomitmen di semua tingkatan untuk mewujudkan akses kemanusiaan penuh ke #Gaza sesegera mungkin,” lanjutnya.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel segera menghentikan perang.

BACA JUGA: Perubahan Iklim Bisa Membuat Kopi Tak Lagi Senikmat Dulu

Dalam tuntutannya, mereka menggambarkan tindakan Israel sebagai bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza.

Perang Israel di Gaza disebut telah melanggar Konvensi 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida.

Definisi genosida dalam konvensi tersebut adalah tindakan seperti pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.

Pada 15 Januari 2024, setelah lebih 100 hari perang berlangsung di Gaza, jumlah masyarakat sipil yang menjadi korban tewas telah melampaui 24.000 jiwa.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *