Jokowi Klarifikasi soal Presiden Boleh Berpihak: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Al-Qadri Ramadhan
Presiden Jokowi menunjukkan tulisan berupa bunyi pasal di UU Pemilu yang mengatur soal kampanye presiden. (Foto: YouTube Setneg)
Presiden Jokowi menunjukkan tulisan berupa bunyi pasal di UU Pemilu yang mengatur soal kampanye presiden. (Foto: YouTube Setneg)

JAKARTA, Quarta.id– Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berkampenye dan berpihak di pemilu.

Pernyataan Jokowi pada Rabu (24/01/2024) tersebut telah memicu perbincangan luas masyarakat, bahkan memantik kontroversi.

Menurut dia, apa yang disampaikannya itu adalah ketentuan di perundang-undangan.

BACA JUGA: Perludem Desak Jokowi Tarik Pernyataan soal Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

“Apa yang saya sampaikan itu hanya menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai apakah menteri boleh berkampanye atau tidak,” ujarnya dikutip di YouTube Sekretariat Negara, Sabtu (27/01/2024).

Tidak sekadar mengklarifikasi. Presiden bahkan menggunakan alat peraga berupa kertas warna putih berukuran sekitar 50X40 cm dengan tulisan huruf kapital tentang pasal di Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA: Beda Pandangan Yusril dan Jimly soal Presiden Boleh Kampanye-Memihak

“Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunya hak melaksanakan kampanye,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu  adalah ketentuan mengenai UU Pemilu.

“Jangan ditarik ke mana-mana,” katanya.

BACA JUGA: Berdebat Panas, Ini Momen Mahfud MD Tolak Menjawab, Anggap Pertanyaan Gibran Receh

Setelah itu, Presiden kembali menunjukkan kertas lain yang juga bertuliskan pasal di UU Pemilu.

“Kemudian juga, Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikusertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Putri Gus Dur Ikut Kritik Gibran yang Dinilai Lecehkan Lawan Debat

Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, mendapat respons dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai pernyataan Presiden sangat dangkal dan berpotensi menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Puji Penampilan Muhaimin Saat Debat, Anies: Ada Tiga Kata, Bangga, Bangga, Bangga

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *