Total Biaya Kampanye Pasangan Calon: AMIN Rp49 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Ganjar-Mahfud Rp506 M

Bakti M. Munir
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden saat menggelar kampanye Pilpres 2024. (Foto: @aniesbaswedan, @prabowo, pdiperjuangan.id)
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden saat menggelar kampanye Pilpres 2024. (Foto: @aniesbaswedan, @prabowo, pdiperjuangan.id)

JAKARTA, Quarta.id– Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar paling sedikit membelanjakan dana kampanye dibanding dua pasangan calon lainnya di Pemilu Presiden 2024.

Total dana kampanye yang dibelanjakan Anies-Muhaimin sebesar Rp49.340.397.060.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan membelanjakan uang kampanye Rp207.576.558.270.

BACA JUGA: Dukung Angket dan Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Ini Profil Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah

Jumlah ini empat kali lipat banyak dari pengeluaran dana kampanye Anies-Muhaimin.

Pengeluaran dana kampanye paling besar dilaporkan oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni sebesar Rp506.892.847.566.

Total belanja kampanye ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut diketahui setelah mereka menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

BACA JUGA: Tiga Fraksi Kompak Dorong DPR Selidiki Kecurangan Pemilu, Hak Angket Bakal Sulit Dibendung

Ketentuan mengenai LPPDK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Laporan dana kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama lima belas hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujar komisioner KPU Idham Holik melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA: Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Dari Tabrak Aturan UU hingga Motif Politik Utang Budi

Menurut Idham, setelah menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima.

“Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu, tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *