Sama-sama Minta Pemilu Ulang, Ini Perbedaan Tuntutan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Al-Qadri Ramadhan
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden saat menggelar kampanye Pilpres 2024. (Foto: @aniesbaswedan, @prabowo, pdiperjuangan.id)
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden saat menggelar kampanye Pilpres 2024. (Foto: @aniesbaswedan, @prabowo, pdiperjuangan.id)

JAKARTA, Quarta.id– Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta pembatalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua pasangan calon juga meminta agar dilakukan pencoblosan ulang. Gugatan keduanya telah didaftarkan ke Mahkamah Konstutusi (MK).

Namun, meski sama-sama ingin pemilu diulang, ada perbedaan pada tuntutan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA: Gugat ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Coblos Ulang di Seluruh TPS

Kubu AMIN meminta pilpres diulang namun Gibran Rakabuming Raka tidak diikutkan dan posisinya diganti oleh cawapres lain.

Kubu AMIN hanya mempersoalkan keberadaan Gibran, namun tidak Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya, dengan siapa saja diganti, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir seusai mendaftarkan gugatan di MK, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA: Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran

Berbeda dengan kubu Ganjar-Mahfud, bukan hanya Gibran yang dipersoalkan melainkan juga Prabowo.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, inti dari tuntutan Ganjar-Mahfud adalah meminta agar pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Menurutnya, tuntutan Ganjar-Mahfud tersebut merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, atau diinjak-injak.

Nah, ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi, karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” ujarnya seusai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA: Gugatan Pilpres ke MK dan Hak Angket DPR Penting Digulirkan, Ini Alasannya

Kedua kubu meminta pencoblosan ulang karena mempersoalkan Gibran Rakabuming Raka diloloskan menjadi calon wakil presiden padahal proses pencalonannya melanggar hukum dan etika.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *