Gugat ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Coblos Ulang di Seluruh TPS

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: mkri.id)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TPN Ganjar-Mahfud menggugat proses pemilu yang diwarnai pelanggaran, terutama diloloskannya pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka padahal dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika.

BACA JUGA: Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, inti dari tuntutan Ganjar-Mahfud adalah meminta agar pasangan calon nomor urut 2 tersebut didiskualifikasi.

“Dan, itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung di Gedung MK, dikutip dari laman mkri.id, Sabtu (23/3/2024).

Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” terang Todung.

BACA JUGA: MK Bisa Saja Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD Beri Contoh Kejadian di Negara-negara Ini

Menurutnya, tuntutan Ganjar Mahfud tersebut merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak.

“Kita melihat asal-usul masalah ini adalah nepotisme. Nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi,” ujarnya.

Nah, ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi, karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” lanjutnya menjelaskan kepada wartawan yang hadir.

BACA JUGA: Hanya Diberi Waktu 14 Hari Tangani Sengketa Pemilu, Ini Tanggapan Ketua MK Suhartoyo

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud tiba di Gedung 3 MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.

Pendaftaran gugatan pasangan calon nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini. Jadi, Insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK,” ujar Todung.

BACA JUGA: Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *