Presiden: Anugerah Pangkat Istimewa Prabowo Sesuai Undang-Undang

Al-Qadri Ramadhan
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024). (Foto: BPMI Setpres via setkab.go.id))
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024). (Foto: BPMI Setpres via setkab.go.id))

JAKARTA, Quarta.id– Anugerah pangkat istimewa berupa bintang empat yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memicu pro kontra.

Ada anggapan kebijakan tersebut bersifat politis karena Prabowo merupakan calon presiden yang saat ini unggul dalam perolehan suara sementara.

BACA JUGA: Prabowo Diberi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat, Pengamat: Apa Urgensinya?

Apalagi, Prabowo merupakan capres yang berpasangan dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

BACA JUGA: Selain Prabowo, Tokoh Militer Ini Juga Pernah Diberi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden dikutip dari laman setkab.go.,id, Rabu (28/2/2024).

Jokowi menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

BACA JUGA: NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” katanya.

BACA JUGA: ICW-KontraS: Pemilu 2024 Terburuk Sejak Era Reformasi, Tangan Presiden Jokowi Berperan

Selain isu politis, gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo juga dipersoalkan banyak pihak karena mantan Danjen Kopassus tersebut pernah dipecat atau diberhentikan dari dinas militer berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira dalam kasus dugaan penculikan aktivis.

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Fakta Penyebab Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.

BACA JUGA: PSI Ngotot Bakal Lolos ke Parlemen, Burhanuddin Muhtadi: Mending Terima Kenyataan dan Lapang Dada

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *