PP Muhammadiyah Ingatkan MK Profesional, Adil, dan Objektif dalam Mengadili Sengketa Pemilu 2024

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi: PP Muhammadiyah (Foto: muhammadiyah.org)
Ilustrasi: PP Muhammadiyah (Foto: muhammadiyah.org)

JAKARTA, Quarta.id– Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pernyataan resmi sehubungan dengan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Satu di atara poin penting pernyataan pers PP Muhammadiyah adalah meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu.

Saat ini dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan atau Perselisihan Hasil Pilpres ke MK.

BACA JUGA: Gugat ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Coblos Ulang di Seluruh TPS

Kedua pasangan calon mempersoalkan dugaan kecurangan yang berlangsung dalam proses pemilu lalu, termasuk di antaranya keberpihakan aparat negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Dalam pernyataannya, PP Muhammadiyah menyatakan, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik.

“Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun,” demikian bunyi pernyataan tersebut dikutip dari laman muhammadiyah.org, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA: MK Bisa Saja Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD Beri Contoh Kejadian di Negara-negara Ini

Selain itu, poin pernyataan Muhammadiyah lainnya adalah menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden- Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK.

“Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat,” demikian poin berikutnya dari pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Anies-Muhaimin Resmi Gugat Kecurangan Pilpres, Pertarungan di MK Dimulai

Organisasi massa terbesar kedua di Tanah Air ini juga menyatakan menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

Muhhamadiyah juga meminta masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *