JAKARTA, Quarta.id- Sebagian masyarakat yang mudik pada Lebaran Idulfitri ini menggunakan kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor.
Bagi pemudik yang membawa kendaraan listriknya menyeberang pulau menggunakan kapal laut, terdapat risiko-risiko yang perlu diwaspadai.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara khusus telah mengatur tata cara pemuatan kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan.
BACA JUGA: Penyumbang Kecelakaan Paling Tinggi, Hindari Mudik Menggunakan Sepeda Motor
Aturan dimuat melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik saat dimuat di kapal penyeberangan harus dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal. Tujuannya adalah agar mudah dilakukan pengawasan.
Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.
BACA JUGA: Ini Prediksi Cuaca BMKG Pada Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idulfitri 2024
“Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, Sabtu (6/4/2024).
Dia melanjutkan, aturan tersebut bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan bisa aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko dapat dicegah. Risiko meningkat terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.
BACA JUGA: Puncak Mudik Berlangsung 5-8 April, Masyarakat Diimbau Pulang Kampung Lebih Awal
Kendaraan listrik yang akan dimuat juga harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.
“Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar,” ungkapnya.
Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan lebaran tahun 2024/1445 H.
BACA JUGA: Mudik, 1,9 Juta Kendaraan Pribadi Diprediksi Keluar Jabodetabek, 400.000 Unit Tujuan Sumatra
Surat edaran ini berlaku sejak 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap dengan adanya aturan ini seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan
“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” tandasnya.