Bea Cukai Bikin Gaduh soal Wajib Lapor Barang Bawaan, Staf Khusus Sri Mulyani Minta Maaf

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi Petugas Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)
Ilustrasi Petugas Bea Cukai. (Foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Aturan penumpang wajib lapor barang bawaan di bandara saat hendak ke luar negeri viral dan memicu polemik.

Banyak yang menyatakan keberatan jika barang bawaan harus dilaporkan karena itu membutuhkan banyak waktu, apalagi jika pelaporannya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional.

Akibat kegaduhan yang timbul, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis, menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Menurutnya, konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai, namun diakui kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” ujarnya melalui X/Twitter, Minggu (24/3/2024).

BACA JUGA: Viral Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan Saat ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Bea Cukai

Terkait polemik yang ada sudah ada klarifikasi dari Bea Cukai. Namun dia menarasikan ulang klarifikasi tersebut supaya lebih jelas:

Yustinus menjelaskan, sejak aturan berlaku pada 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-baramg pameran, atau kegiatan seni seperti untuk syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera dll).

“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” ujarmya.

BACA JUGA: Menaker: THR Pekerja Harus Dibayar Selambatnya H-7 Lebaran

Praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor Bea Cukai diakui sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.

“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” lanjutnya.

Mengenai deklarasi barang bawaan ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal itu demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.

BACA JUGA: THR ASN dan Pekerja Ditaksir Capai Rp129 Triliun, Efektif Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Yustinus menegaskan layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan intrrnasional, bukan area kedatangan

“Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Adapun informasi yang disampaikan Bea Cukai Bandara Kualanamu yang membuat heboh berbunyi sepeti ini:

“Beritahu barang bawaan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau  Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke Tanah Air yaa”.

BACA JUGA: MRT Jakarta 5 Tahun Beroperasi, Total Angkut 102 Juta Penumpang, Rata-rata 91.000 Orang Per Hari

Informasi di Instagram resmi tersebut kemudian dipertanyakan pemilik akun media sosial X/Twitter @ismailfahmi pada Jumat (22/3/2024). Dia menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada sesama pengguna X.

Pertanyaan tersebut lantas direspons oleh ribuan orang di X.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *