Menaker: THR Pekerja Harus Dibayar Selambatnya H-7 Lebaran

Al-Qadri Ramadhan
Pekerja swasta menyeberang jalan pada jam pulang kantor di kawasan 
Jalan Jenderal Sudriman Jakarta Pusat. THR untuk pekerja diminta dicairkan paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)
Pekerja swasta menyeberang jalan pada jam pulang kantor di kawasan Jalan Jenderal Sudriman Jakarta Pusat. THR untuk pekerja diminta dicairkan paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)

JAKARTA, Quarta.id– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Ida saat menggelar konferensi pers di Jakarta dan disiarkan melalui YouTube, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA: THR untuk ASN Mulai Cair H-10 Lebaran, Total Anggaran Rp48,7 Triliun

Ida mengingatkan, pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk tataran pelaksanaan pembayaran THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” katanya mengingatkan.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Hantui Mudik, Petugas Penyeberangan Diminta Tak Sepelekan Informasi BMKG

Dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjajian kerja waktu tertentu.

THR termasuk juga diberikan kepada pekerja harian buruh lepas yang memenuhi pensyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: 26 Juta Orang Diprediksi Bergerak Serentak Saat Puncak Mudik 8 April, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Dijelaskan, bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan THR senilai 1 bulan upah.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *