ASN Pria Diberi Hak Cuti Saat Istri Melahirkan, PP Segera Disahkan

Al-Qadri Ramadhan
Sejumlah ASN sedang mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Pemerintah akan memberi hak cuti kepada ASN pria guna mendampingi istri saat melahirkan. (Foto: korpri.go.id)
Sejumlah ASN sedang mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Pemerintah akan memberi hak cuti kepada ASN pria guna mendampingi istri saat melahirkan. (Foto: korpri.go.id)

JAKARTA, Quarta.id– Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang telah berkeluarga.

Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

Dilansir menpan.go.id, satu di antara poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Blak-blakan Sebut Ada Pegawai Negeri Main 4 Kaki di Pemilu demi Cari Jabatan

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

BACA JUGA: Mendagri Sorot Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Honorer, Ombudsman Bilang Begini

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

BACA JUGA: Ombudsman: Jangan Hanya Tunda PHK 2,3 Juta Honorer, Segera Beri Mereka Kejelasan Status

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

BACA JUGA: KPK Galakkan Desa Anti Korupsi, Berikut Indikatornya!

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *