JAKARTA-Quarta.id– Pemerintah memastikan batal menghapus pegawai honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta jiwa. Sebelumnya pemerintah akan menghapus honorer ini pada 28 November 2023.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merespons positif keputusan pemerintah. Hanya, kebijakan itu dinilai tetap tidak memberi rasa tenang kepada honorer.
Penyebabnya, pembatalan penghapusan honorer hanya bersifat sementara. Kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2024. Tahun depan tetap tidak boleh ada status honorer pada sistem kepegawaian.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Formasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan 16 September Mendatang
“Makanya kami berharap dalam setahun masa penundaan benar-benar ini ada exit strategy yang dibuat pemerintah. Jadi bukan hanya menunda pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi harus ada kerangka penyelesaian sebelum kembali jatuh tempo pada 2024,” ujar Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng kepada Quarta.id, Jumat (15/09/2023).
Robert menyebut tidak boleh ada politik pembiaran. Penundaan setahun ini hendaknya dibaca sebagai waktu yang diberikan kepada pemerintah dan DPR untuk menemukan kerangka penyelesaian.
“Kalau menunda menghapus tapi tidak ada perencanaan soal solusinya, sama saja. Tidak akan memberikan ketenangan pada honorer,” ujarnya.
Menurutnya, dua poin penting yang diinginkan Ombudsman atas honorer yakni, pertama, tahun ini harus dipastikan tidak ada PHK terhadap mereka; dan kedua, pastikan juga setahun ini pemerintah sudah punya exit strategy sehingga tahun depan pun honorer tidak mesti di-PHK.
BACA JUGA: Dampak WFH Tak Signifikan, Kualitas Udara Jakarta Tetap Buruk
Solusi yang sempat diwacanakan pemerintah adalah mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Dengan menjadi PPPK paruh waktu, status honorer menjadi lebih jelas dan nasibnya pun lebih baik karena gajinya bisa dianggarkan sebagai belanja aparatur.
Selama ini honorer hanya berstatus jasa penunjang sehingga gajinya hanya berdasarkan pada program dan kegiatan.
“Makanya honorer tidak diperlakukan manusiawi. Ada yang gajinya Rp300 ribu. Memang ada juga yang bergati 2 hingga 3 juta tapi tetap di bawah UMR,” kata Robert.
Dia menyebut Ombudsman punya opsi lain, yakni meminta honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah tapi dikelola seperti pegawai swasta. Struktur gaji dan tunjangan akan mengikuti aturan ketenagakerjaan.
“Opsi yang kami pilih ini punya kelebihan. Honorer jadi punya status, gajinya dianggarkan sebagai belanja aparatur pemerintah, dan dapat kejelasan soal kepesertaan BPJS,” tandasnya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembatalan penghapusan honorer bertujuan untuk mencegah PHK massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Warning! Hasil Penelitian, Polusi Udara Dapat Memperpendek Usia Harapan Hidup
Dia beralasan PHK belum bisa dilakukan tahun ini karena tenaga honorer masih dibutuhkan untuk ditempatkan di sektor pelayanan publik.
Pembatalan penghapusan honorer tahin ini masuk dalam pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas Komisi II DPR.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isi PP ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK dengan pemberlakuan paling lama lima tahun atau jatuh tempo tahun ini.