JAKARTA, Quarta.id– Aturan local content di Indonesia dinilai menjadi salah satu hambatan besar bagi masuknya investasi, termasuk asal Amerika Serikat
Local content dimaksud yakni kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk manufaktur asing.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah hal teresebut dan menegaskan kebijakan TKDN justru untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri.
BACA JUGA: Anggota DPR Dukung Menteri Perindustrian Tolak Investasi Apple Rp1,58 Triliun, Ini Alasannya
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA: Spanyol Buka Peluang Investasi Logistik di Kalimantan Timur
“Kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
BACA JUGA: Pemerintah Ancam Platform Digital dan Penyelenggara Internet Terkait Judi Online
Potensi pasar domestik Indonesia diakui masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun.
Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya. Begitu juga dengan penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.
BACA JUGA: Jokowi Minta Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Respons CEO Apple Tim Cook
Besarnya daya tarik pasar domestik ini menurutnya harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh Kemenperin untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” lanjutnya.
Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce.
BACA JUGA: Gangguan Keamanan Data Digital Disebut akan Gerus Tingkat Kepercayaan Publik pada Pemerintah
Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.
Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Aturan Layanan KIP Digital untuk Penyandang Disabilitas
Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.