Arifuddin Kunu
JAKARTA, Quarta.id – Dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan, negara-negara di kawasan ASEAN menekankan pentingnya memajukan pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan berbagi pengetahuan di tingkat regional.
Prioritas-prioritas ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari masyarakat lokal.
BACA JUGA: Wajah Baru SLPI, Program Kemitraan UNDP, Indonesia dan Swiss untuk Harmoni Bumi dan Manusia
“Perhutanan sosial juga memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi Inisiatif Penanaman Satu Miliar Pohon ASEAN (ASEAN One Billion Trees Growing Initiative) serta mendorong penerapan Solusi Berbasis Alam (Nature-based Solutions/NbS) dan Adaptasi Berbasis Ekosistem (Ecosystem-based Adaptation/EbA) di seluruh kawasan,” kata Dian Sukmajaya, Senior Officer Forestry of Food Agriculture and Forestry Division, ASEAN Secretariat.
Dian menuturkan, kerangka AGP, yang disusun bersama oleh Client Earth, RECOFTC Indonesia, dan AWG-SF pada tahun 2019, menyajikan kerangka kerja regional bersama untuk memfasilitasi dan memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan bagi kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara.
“Tujuannya untuk memberikan akses yang mudah bagi Masyarakat Adat dan masyarakat lokal ke skema kehutanan sosial serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan,” ujar Dian
Tahun ini, penyelenggaraan lokakarya merupakan keberlanjutan dari kesuksesan rangkaian inisiatif program pengembangan kapasitas yang telah dilakukan ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak 2019, salah satunya adalah lokakarya regional di tahun 2024 yang mengidentifikasi langkah prioritas untuk implementasi di level nasional, serta program pelatihan untuk dinas-dinas perhutanan yang diadakan tahun 2025.
Program-program ini diadakan dengan menggandeng dinas-dinas perhutanan sosial di tingkat provinsi dan kecamatan, dan Unit Pengelolaan Hutan untuk memperkuat kapasitas institusi,
serta mengatasi tantangan-tantangan sistemik dan prosedural dalam proses perizinan perhutanan sosial. Oleh karena program-program ini juga didasarkan pada kerangka kerja AGP, para pihak yang berpartisipasi diharapkan mampu menerjemahkan komitmen-komitmen regional dan kebijakan nasional ke dalam implementasi praktis.
Dian menambahkan, misi ASEAN dalam pengelolaan perhutanan sosial merupakan hal yang krusial bagi masyarakat kita yang tinggal di area hutan dan sekitarnya.
“Negara-negara anggota ASEAN, tetap berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan di bawah naungan ASEAN Cooperation in Forestry,” katanya
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Uji Materi UU P2SK
Ms. Prattana Meesincharoen, AWG-SF Focal Point for Thailand, the Royal Forest Department of Thailand mengatakan bahwa kegiatan ini akan memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui kerangka hukum yang lebih baik, partisipasi komunitas yang lebih masif, pengakuan atas hak kepemilikan tanah, serta meningkatnya adopsi sistem wanatani untuk menopang kesejahteraan, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan ASEAN.
“Lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) adalah pedoman utama untuk mendorong kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan perhutanan sosial di ASEAN,” ungkap Prattana.
BACA JUGA: Siswa Ikut Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, Ikhtiar Bersama Melestarikan Hutan
Selama dua hari, para perwakilan dari masing-masing negara anggota ASEAN membagikan cerita sukses serta hambatan implementasi kehutanan sosial di negara asal. Sesi tersebut diikuti oleh diskusi mengenai pembelajaran dan peluang bersama demi terwujudnya kerja sama regional. Para perwakilan pemerintah juga turut memaparkan model-model yang dapat diadopsi, perkembangan regulasi, serta tantangan praktis yang dihadapi dilapangan, sehingga pembahasan tidak hanya berhenti pada tataran teoretis, melainkan juga berlandaskan solusi konkret yang dapat direplikasi.
Gamma Galudra, Country Director RECOFTC Indonesia menyatakan pihaknya ingin menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada para rekan dan partisipan karena telah mendukung penguatan kerangka kerja ASEAN Guiding Principles.
BACA JUGA: Guna Ulang Disepakati oleh Aliansi Global Jadi Solusi Ideal Atasi Krisis Plastik
Kendati tiap negara memiliki sistem politik, budaya, serta konteks ekonomi-sosialnya masing-masing, ujar Gamma, kita memiliki kesamaan misi, yakni keinginan untuk memperkuat kehutanan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, kemakmuran ekonomi, dan keadilan sosial.
“Lokakarya ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama tersebut. Mari kita bersama-sama mengubah prinsip-prinsip menjadi tindakan nyata demi mewujudkan ASEAN yang lebih tangguh dan inklusif,” tegasnya.
Senada dengan komitmen tersebut, Azam Hawari, Lawyer, Food, Oceans, Land Use (FOLU) Japan and Southeast Asia, Client Earth menambahkan, pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP telah memberikan banyak pembelajaran. Berbagai tantangan praktis, termasuk yang berkaitan dengan prosedur, yang dihadapi para pelaksana di lapangan, merupakan pengalaman yang ingin kami bagikan melalui lokakarya ini.
“Tidak ada satu negara yang memiliki semua solusi, dan justru itulah makna dari pertemuan kami di sini, yakni untuk saling bertukar pengalaman, belajar satu sama lain, dan mencari solusi bersama,” Azam menuturkan.
ClientEarth bersama ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF) dan RECOFTC Indonesia, menyelenggarakan lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP)di Jakarta pada 4-5 Agustus. Acara yang juga didukung oleh Kementerian Kehutanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola kehutanan sosial di seluruh negara anggota ASEAN.
ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) merupakan jejaring kehutanan sosial antarnegara di Asia Tenggara yang dipimpin oleh pemerintah. AWG-SF merupakan transformasi dari ASEAN Social Forestry Network (ASFN), sebuah jejaring perhutanan sosial di Asia Tenggara yang juga digerakkan oleh pemerintah, dengan tujuan utama memperkuat kerja sama ASEAN dalam bidang perhutanan sosial melalui pertukaran informasi dan pengetahuan. AWG-SF merupakan kelompok kerja ASEAN yang melapor kepada Pejabat Senior ASEAN Bidang Kehutanan (ASEAN Senior Officials on Forestry).
Kelompok kerja ini memiliki tujuan dan ruang lingkup kerja yang lebih luas dibandingkan dengan ASFN selama sepuluh tahun awal pembentukannya. AWG-SF menghubungkan secara langsung para pengambil kebijakan kehutanan pemerintah dengan anggota jejaring lainnya dari organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, akademisi, sektor swasta, serta para ahli di bidang terkait—yang seluruhnya memiliki visi yang sama untuk mendorong perkembangan kehutanan sosial di Negara-Negara Anggota ASEAN. Kegiatan hybrid ini mempertemukan perwakilan dari seluruh 11 negara anggota ASEAN guna memfasilitasi pertukaran pengalaman, perkembangan terkini, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam penerapan ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP)di tingkat nasional.