Menguji Janji Inklusi

Arifuddin Kunu
Ikustrasi (unsplash.com/Micheile Henderson)
Ikustrasi (unsplash.com/Micheile Henderson)

Pemerintah dan kalangan perbankan terus mengampanyekan program “Keuangan Inklusif”. Sebuah ikhtiar yang sejatinya dirancang untuk mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan guna meningkatkan kesejahteraan. Namun bagi kalangan perempuan dan disabilitas, program ini dianggap diskriminatif bahkan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip inklusifitas. Bagaimana  implementasi program ini bagi kelompok masyarakat rentan terutama perempuan dan disabilitas? Sudahkah mereka menerima manfaat dari program ini? Quarta.id melakukan penelusuran mendalam terkait efektifitas program keuangan inklusif ini.

Ruangan itu tampak sesak oleh tumpukan kain dan pakaian yang akan dijahit.  Di atas kursi  rodanya, Intan (55) menatap dengan pandangan kosong tumpukan kain dan baju yang belum sempat ia selesaikan. Di depannya, ada sebuah mesin jahit merk Butterfly yang selama ini menjadi tumpuannya dalam mencari nafkah. Intan adalah seorang perempuan penyandang disabilitas yang cacat sejak lahir. Namun demikian Ia selalu menolak bantuan warga yang berniat membantu meringankan beban hidupnya. 

Berbekal keterampilan menjahit yang diperoleh dari pelatihan yang digelar oleh organisasi difabel di Jakarta, Intan mulai merintis usaha menjahit di rumah peninggalan almarhum suaminya. Seiring waktu, pelanggan mulai berdatangan. Awalnya hanya tetangga sekitar. Lalu dari perkumpulan ibu-ibu Majelis Taklim hingga sekolah di lingkungan rumahnya.   

Pesanan yang terus meningkat dalam dua bulan terakhir, memaksa ibu dua anak ini menerima permintaan pelanggan meski harus “dilempar” ke rekan sesama penjahit. Dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena tidak mau mengecewakan pelanggan.

“Kalau saya tolak, bisa-bisa pelanggan kabur semua Mas,” kata Intan, saat ditemui Quarta.id, Selasa 14/7 di rumahnya di kawasan Taman Kota Jakarta Barat.

Intan menuturkan, untuk mengatasi hal tersebut, dia pernah mengajukan kredit ke salah satu bank BUMN untuk membeli dua mesin jahit baru. Namun, pihak bank menolak dengan alasan ada beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi. Intan mengaku bingung dengan penolakan tersebut. 

“Katanya harus ada laporan keuangan yang valid. Lha gimana, lawong aku itu cuma nyatet pemasukan dari hasil jahitan,” ujarnya.

Wanita paruh baya ini menambahkan, dia hanya mengajukan kredit senilai Rp 10 juta untuk penambahan dua mesin jahit baru dan satu tukang jahit yang akan membantunya menyelesaikan pesanan. Dengan lama angsuran satu tahun ditambah bunga, dia yakin mampu melunasi pinjaman tersebut tanpa tunggakan. Dengan asumsi penghasilan Rp 100.000 hingga Rp 150.000 setiap hari, Intan mangaku bahkan sanggup mengangsur pinjaman lebih dari jumlah yang ditolak bank.

Menurut Intan, dari cerita sesama rekan di salah satu organisasi yang menghimpun penyandang disabilitas di Jakarta, penolakan-penolakan dalam pengajuan kredit oleh penyandang disabilitas sudah kerap terjadi.

“Saya tidak tahu Mas, apakah penolakan itu dikarenakan kondis fisik kami yang dianggap tidak sempurna sehingga tidak layak mendapat pinjaman. Sepertinya bank meragukan kemampuan kami,” katanya dengan nada lirih.  

Kini, setelah pinjamannya ditolak, Ia mengaku harus memutar otak lebih keras untuk mencari alternatif sumber pinjaman selain bank konvensional.

Kondisi serupa juga diungkapkan oleh Tuti Alawiyah (29). Penyadang tuna daksa asal Tanggerang ini menuturkan, sulitnya akses bagi kalangan disabilitas mendapatkan pinjaman dari bank menyebabkan banyak kalangan disabilitas memilih untuk menunda bahkan membatalkan rencana mengajukan kredit untuk pengembangan usaha mereka. Padahal, Tuty melanjutkan, banyak dari kalangan disabilitas yang memiliki usaha yang dari segi bisnis, layak mendapatkan mandapatkan pinjaman. 

“Mungkin bank kurang yakin, apalagi kalau melihat kondisi kami sebagai penyandang disabilitas fisik,“ ujarnya.

Tuty mengaku pernah mendapat penolakan dari salah satu bank saat akan mengajukan kredit pembelian barang. Ia menuturkan, seperti kasus-kasus penolakan yang dialami disabiltas lain, proses pengajuan permohonan awalnya berjalan lancar, namun ketika mau akad kredit, bank tiba-tiba menyampaikan permohonan kreditnya belum mendapat persetujuan atasan.

“Takut pembayaran angsurannya kurang lancar atau gimana, saya nggak ngerti Mas,” 

Selain persoalan sulitnya mendapatkan kredit, Tuty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) ini mengeluhkan minimnya fasilitas bagi kalangan disabilitas yang akan melakukan transaksi perbankan terutama di kantor-kantor cabang. Sorotan utama tertuju pada minimnya fasilitas berupa bidang miring bagi tuna daksa. Padahal, itu (bidang miring) merupakan akses utama bagi tuna daksa, saat melakukan mobilitas atau transisi ke ruang yang lebih tinggi.

“Sepanjang pengetahuan saya, hampir semua bank belum tidak memiliki bidang miring yang akan memudahkan mobilitas tuna daksa,” kata Tuty.

Pantauan Quarta.id di beberapa bank BUMN dan bank swasta membenarkan penilaian tersebut. Fasilitas seperti bidang miring atau jalur landai (ramp) bagi tuna daksa hingga ubin taktil (tactical block) untuk tuna netra sangat jarang ditemui. Jika pun ada, fasilitas seperti itu hanya ada kantor-kantor pusat.

Sulitnya mendapatkan kredit perbankan bagi kelompok rentan juga dialami oleh Takdir Ali Syahbana (59). Penyandang disabilitas tuna netra ini mengisahkan pengalamannya beberapa tahun silam saat berniat mengajukan kredit ke salah satu bank BUMN ternama. Kala itu, dirinya medapat informasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kalangan usaha kecil menengah, yang disampaikan oleh kerabatnya. Selain berprofesi sebagai tukang pijat keliling, Takdir memiliki usaha penyewaan elekton dan sound system.

Karena merasa memiliki kecocokan dengan syarat yang mesti dipenuhi, Ia pun memberanikan diri untuk menanyakan lebih jauh perihal KUR tersebut. Awalnya komunikasi dengan pihak bank berlangsung melalui telepon. Setelah semua persyaratan dilengkapi, Ia kemudian menemui petugas kredit di bank bersangkutan. Beberapa hari setelahnya, Ia dikabari melalui telepon kalau kredit yang diajukan belum mendapat persetujuan.

“Waktu bertanya mengapa permohonan kredit saya ditolak, petugasnya cuma bilang itu wewenang kantor pusat,” ujar Takdir.

Pasca kejadian itu, Takdir mengaku tidak pernah lagi punya niat untuk mengajukan pinjaman di bank  terlebih setelah Ia tahu bahwa kejadian serupa juga banyak dialami rekan-rekannya sesama disabilitas. Dia hanya berharap ke depannya, bank bisa mengevaluasi kinerjanya yang selama ini belum menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan

“Jangan jadikan kekurangan kami untuk mendiskriminasi. Sebagai warga negara, kami punya hak yang sama dengan warga lain,” Takdir menegaskan.

Niti Emiliana Ketua, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa segala bentuk layananan keuangan harus memenuhi unsur inklusifitas. Dalam perspektif konsumen, kata Niti, semua nasaba termasuk kelompok rentan seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan konsumen, karenanya mereka harus memperoleh akses yang adil, aman, setara, dan terlindungi hak-haknya.

“Keuangan inklusif harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen,” katanya

Menurut Niti, meskipun data pengaduan YLKI tahun 2025 belum secara khusus memetakan apakah pengadu berasal dari kelompok rentan, namun beberapa jenis pengaduan seperti kendala sistem transaksi, akses informasi produk, pembekuan rekening hingga penanganan pengaduan mengindikasikan bahwa masih terdapat tantangan dalam mewujudkan layanan perbankan yang benar-benar inklusif.

Ke depan, Niti melanjutkan, perbankan tidak cukup hanya memperluas akses, tapi juga harus memastikan seluruh layanan baik fisik maupun digital dapat diakses secara setara oleh seluruh konsumen termasuk kelompok rentan.

“Undang – Undang perlindungan konsumen juga menegaskan bahwa konsumen berhak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif,” ujar Niti.

“Penolakan” oleh bank sebagaimana yang dialami Takdir dan penyandang disabilitas lain sebenarnya bukan sebuah kebetulan. Penelusuran Quarta.id di beberapa anggota kelompok rentan menunjukkan fenomena yang serupa. Bentuk-bentuk penolakan tersebut biasanya dibungkus dengan alasan administratif seperti berkas yang kurang lengkap hingga keraguan terhadap kemampuan dalam mengangsur kredit.

Mengacu pada regulasi yang menjadi acuan keuangan inklusif di negeri ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) merupakan regulasi utama yang menjadi payung kebijakan nasional secara tegas menyebutkan bahwa keuangan inklusif merupakan kondisi ketika masyarakat memiliki aksese terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar dan aman dengan biaya terjangkau sesuai denga kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam lampiran Perpres tersebut bahkan disebutkan secara eksplisit bahwa “perempuan” dan “disabilitas” merupakan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran keuangan inklusif untuk kategori masyarakat lintas kelompok. Khusus untuk perempuan, diperlukan dukungan terhadap akses keuangan formal untuk mendukung pengembangan ekonomi keluarga. Mengingat perempuan memiliki peran penting dalam dalam pengambilan keputusan finansial di dalam rumah tangga dan memilik kewenangan yang lebih luas atas keuangan rumah tangga dibanding laki-laki tanpa melihat kontribusinya terhadap pemasukan rumah tangga.

Selain Peraturan Presiden No 114 Tahun 2020 yang sebagai payung kebijakan utama keuangan inklusif, ada beberapa Undang-undang yang menjadi acuan program keuangan inklusif di negeri ini. Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang UMKM yang sebagian substansinya telah disesuaikan melalui Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan OJK Nomor 51 tentang penerapan keuangan berkelanjutan serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial.

Data Global Findex 2017 menunjukkan hanya 51,4 persen perempuan d Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Angka ini masih rendah dibandingkan dengan persentase di negara-negara berstatus low middle income (53%) serta Asia Timur dan Pasifik (67,9 %).   

Adapun untuk penyandang disabilitas dimasukkan dalam kategori masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bersama dengan anak terlantar, lanjut usia, mantan narapidana dan mantan tunas susila.

Di saat yang sama, pemerintah dan kalangan perbankan terus mengampanyekan keuangan inklusif sebagai jalan menuju pemberdayaan UMKM. Namun dari hasil survei dilapangan, akses kredit yg benar – benar inklusif bagi pelaku usaha perempuan dan disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi baik dari sisi  permodalan dan layanan.

Menurut Sari (2022), di Indonesia banyak UMKM atau masyarakatnya yang tidak bisa membayar pinjaman karena beberapa dari mereka ada yang terkendala masalah ekonomi ada juga yang kesalahan di pihak bank peminjam yaitu berupa kesalahan dalam survey pemberian pinjaman yang masih kurang efektif dan selektif. Hanya sebagai kewajiban melaksanakan kewajiban kerja dan pelaporan pihak atasan yaitu berupa terpenuhinya target pinjaman namun survei kepada nasabah kurang selektif sehingga menimbulkan masalah kurangnya tingkat kinerja pinjaman di beberapa sektor perbankan. (Moti et all, 2013).

Adinda Tenriangke Muchtar, Peneliti Keuangan Inklusif di Indonesian Institute mengatakan, persoalan aksesibilitas perempuan dan disabilitas di dunia perbankan terkait dengan prinsip kehati-hatian yang dijalankan bank sebagai lembaga keuangan formal. Namun demikian, Ia melanjutkan, buka berarti tidak ada upaya dari pemerintah untuk membuat bank lebih ramah terhadap perempuan dan disabilitas.

“Seingat saya dulu OJK ada himbauan agar bank itu mobile, mengingat untuk teman–teman disabilitas memiliki keterbatasan untuk bisa mengakses bank. Jadi banknya yang harus mendekat,“ kata Adinda.

Oleh karena itu, Ia mengungkapkan, hal yang penting untuk diperhatikan adalah pinjaman yang bisa dipertanggungjawabakan atau bunga sebesar apa yang bisa diterapkan untuk kelompok-kelompok marjinal yang mungkin berbeda perlakuan. Namun di sisi lain, tidak membuat bank mengalami yang namanya kredit macet atau gagal bayar (Non Performing Loan).

Khusus untuk disabilitas, Adinda mengakui adanya tantangan berlapis dikarenakan keterbatasan literasi soal keuangan dan perbankan termasuk persyaratan saat akan membuka rekening. Atau saat ke bank tapi diminta untuk didampingii oleh laki-laki. Ini menyiratkan masih menguatnya sistem patriarki. Meskipun sistem di perbankan itu telah dibuat modern, namun hambatan tidak bisa dilihat dari sistemnya saja, tapi dari individunya juga. Dalam konteks sosial ada semacam ketidaknyamanan. Ada hal-hal yang membuat orang ragu untuk membuat akun atau nomor rekening, mengingat tidak semua orang punya kemampuan literasi yang sama termasuk dalam hal keuangan. 

Artinya, Adinda melanjutkan, karena aksesibilitas setiap orang itu berbeda, maka bank dituntut memiliki kepekaan dalam melayani nasabah terutama yang memiliki keterbatasan fisik. Ini menjadi poin penting sehingga satu form tidak bisa disamakan semua.

Harus ada yang mendampingi dan memastikan para pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Tapi untuk detailnya harus dilihat terlebih dahulu apakah di OJK atau persatuan bank misalnya memiliki data base tentang perempuan dan disabilitas yang menjadi nasabah mereka.

“Data terpilah ini penting karena menunjukkan seberapa care dan inklusif bank terhadap perempuan dan disabilitas tertutama yang memiliki tantangan sendiri (keterbatasan fisik),” Ia menegaskan.

Penelusuran Quarta.id dalam laporan keberlanjutan 2025 BNI, tidak ditemukan adanya pemilahan data, baik untuk nasabah perempuan maupun disabilitas. Begitu pun dengan program kredit yang dikhusukan bagi kelompok rentan. Program inklusi keuangan BNI lebih diarahkan pada literasi keuangan sebagai bagaian terhadap kontribusi pembangunan ekonomi yang inklusif, sejalan dengan arahan kebijakan pemerintah dan OJK.

Rahmat Wahyuddin, Area Head BNI Wilayah 09 Kaltimtara menuturkan, inklusi keuangan BNI diarahkan untuk memastikan bahwa berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang sebelumnya belum atau kurang terlayani (underserved) di Indonesia yaitu wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dapat memperoleh akses terhadap layanan keuangan formal yang aman, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. 

BNI, kata Rahmat, secara berkelanjutan mengintegrasikan program literasi keuangan ke dalam setiap inisiatif inklusi yang dijalankan, dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang aman, bijak, dan berkelanjutan.

“Tidak ada program khusus baik dalam hal kredit dan pemilahan data untuk nasabah perempuan dan disabilitas,” kata Rahmat. 

Pemilahan data nasabah BNI berdasarkan gender dalam program inklusi kuangan, justeru muncul dalam program BNI Agen46 untuk memperlua mintra strategis BNI dalam menghadirkan layanan perbankan yang inklusif hingga berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang belum terjangkau outlet bank dan ATM maupun wilayah yang termasuk dalm kategori (3T).

Berbeda dengan BRI, dalam laporan keberlanjutan 2025, bank yang identik dengan kredit UMKM ini, menyatakan komitmennya terhadap program inklusi keuangan dengan memperluas akses yang adil terhadap layanan keuangan dan solusi pembiayaan inklusif.

BRI berkomitmen untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan dan solusi pembiayaan bagi kelompok yang kurang terlayani dan kelompok sasaran, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, rumah tangga berpendapatan rendah, komunitas pedesaan, perempuan, pemuda, populasi lanjut usia, pekerja migran, dan kelompok lain yang kurang beruntung.

Salah satu komitmen tersebut adalah dengan menyediakan solusi pembiayaan mikro dan inklusif yang mendukung aktivitas ekonomi produktif, pertumbuhan bisnis, dan peningkatan pendapatan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, kelompok yang kurang beruntung, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Fangela Myas Sari, Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menuturkan, ada beberapa aspek yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan skema penyaluran kredit yang tepat untuk kalangan perempuan dan disabilitas.

Dari aspek ekonomi, ujar Fangela, ketika bank menyalurkan kredit kepada perempuan atau kelompok disabilitas, maka hambatan yang muncul bukan sekadar isu sosial atau diskriminasi, melainkan inefisiensi pasar yang menimbulkan efek Berharga yang Terbuang (Lost Opportunity) atau kesempatan  yang terbuang yang berpotensi menghambat pertumbuhan PDB hingga risiko adanya gagal bayar.

“Padahal, kelompok rentan khususnya perempuan secara statistik memiliki tingkat kepatuhan bayar (repayment rate) yang sangat tinggi,” kata Fangela

Karena itu, menurut Fangela, bank harus mengubah pendekatan dari conventional banking menjadi empathetic banking yang rate dan bunganya disesuaikan oleh pihak penerima manfaat atau pihak peminjam seperti yang telah dilakukan oleh beberapa bank yang menerapkan sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam hal penyaluran kredit yang tepat, Fangela yang juga merupakan Ahli Akuntansi Keuangan Forensik ini menyarankan agar bank sebaiknya menerapkan skema kredit kontekstual berbasis komunitas dengan karakteristik berikut:

  • Plafond Mikro Tanpa Agunan (Credit Scoring Alternatif)

Tanpa agunan bukan berarti buruk namun untuk penilaian kelayakan kredit tidak melihat aset, melainkan arus kas usaha, tagihan listrik, atau konsistensi penjualan digital yang disebut rekam jejak digitalisasi terhadap kelancaran usaha.

  • Skema Tanggung Renteng (Grameen Bank Model)

Khusus kelompok perempuan, kredit disalurkan melalui kelompok usaha terintegrasi. Anggota kelompok saling menjamin satu sama lain, sehingga menurunkan risiko gagal bayar bagi bank. Menurut (Sari, 2022) Persyaratan pinjaman atau pinjaman yang di sesuaikan dengan kebutuhan atau besarnya pinjaman nasabah dari pemenuhan persyaratan besarnya pinjaman dan harus seimbang dan besarnya tingkat pembayaran dengan tingkat usaha atau tingkat kemampuan nasabah secara finansial

  • Subsidi Bunga & Grace Period Fleksibel

Menerapkan masa tenggang bayar (grace period) yang disesuaikan dengan siklus panen atau produksi usaha mereka yang lebih flexible, dipadukan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.

  • Bundling Kredit dan Literasi

Ini mengacu pada kondisi di mana UMKM mengajukan pinjaman kepada pihak Bank. Persyaratan pinjaman akan menentukan periode pinjaman dan tingkat bunga. Jangka waktu Kredit tidak dilepas begitu saja, melainkan dipaketkan dengan pelatihan manajemen keuangan yang dimana di adakan pelatihan tentang tata cara mengelola keuangan dengan benar yang mengutamakan aset yang dapat menghasilkan uang seperti hasil usaha untuk di investasikan dari pada hanya aset untuk konsumtif dan adanya pelatihan digitalisasi pemasaran dari pembuatan produk di E- Commerce atau di laman Tik – Tok Shop atau di Instagram, Facebook agar usaha mereka naik kelas dan pendapatannya bisa merambah ke pasar nasional maupun internasional.

“Dengan menerapkan skema seperti ini, bank bisa menjalankan bisnis di satu sisi, dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian. Di sisi lain, masyarakat pun bisa mendapatkan akses yang fleksibel,” ujarnya

Ikhwal sulitnya kelompok rentan mendapatkan kredit perbankan ini, juga mendapat perhatian kalangan akademisi. Syamsul Ode, Pengamat Kebijakan Publik menuturkan, persoalan rendahnya akses kredit yang benar-benar inklusif bagi pelaku UMKM, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas, menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan publik dengan implementasi di lapangan.

Secara konseptual, Syamsul menguraikan, inklusi keuangan memang diarahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan, termasuk akses permodalan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan struktural seperti persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi, keterbatasan literasi keuangan, kurangnya informasi mengenai program pembiayaan, serta sistem penilaian kredit yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi kelompok rentan. 

Dari perspektif kebijakan publik, masalah ini bukan hanya persoalan ketersediaan program, tetapi juga persoalan efektivitas implementasi dan ketepatan sasaran,ujar Syamsul.

Pemerintah, kata Syamsul, mungkin telah memiliki berbagai program pembiayaan UMKM, tetapi ketika desain kebijakan belum mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan kelompok sasaran, maka manfaat kebijakan tersebut belum dapat dirasakan secara optimal.

Inklusi keuangan, Ia melanjutkan, harus dipahami bukan sekadar membuka akses rekening atau menyediakan kredit, tetapi memastikan bahwa masyarakat memiliki kemampuan, kesempatan, dan dukungan untuk memanfaatkan layanan keuangan tersebut sebagai alat pemberdayaan ekonomi.

Oleh karenanya, menurut Syamsul, pemerintah perlu memperkuat pendekatan keuangan inklusif yang lebih berbasis kebutuhan masyarakat, terutama bagi kelompok perempuan dan penyandang disabilitas. Pemerintah tidak cukup hanya membuat program kredit, tetapi juga perlu memperkuat pendampingan usaha, meningkatkan literasi keuangan, membantu legalitas usaha, serta menyediakan mekanisme pembiayaan yang lebih fleksibel sesuai dengan kondisi pelaku UMKM.

Syamsul juga menyarankan agar pemerintah membangun koordinasi yang lebih kuat antara kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat agar program inklusi keuangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Data mengenai pelaku UMKM, terutama kelompok rentan, harus dibenahi agar kebijakan yang dibuat benar-benar berbasis data dan mampu menjangkau kelompok yang selama ini belum terlayani.

“Keberhasilan inklusi keuangan tidak hanya diukur dari jumlah kredit yang disalurkan, namun sejauh mana kredit tersebut mampu meningkatkan kapasitas usaha, pendapatan, dan keberlanjutan UMKM. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci agar inklusi keuangan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan hanya sekadar program administratif,” Syamsul menegaskan.

Kisah Intan dan perempuan penyandang disabilitas lainnya adalah potret nyata di balik gemerlapnya angka-angka kucuran kredit milyaran rupiah yang dijejalkan oleh kalangan perbankan di negeri ini. “Kalau memang inklusif, mengapa masih ada yang dipersulit hingga kreditnya ditolak?” Ungkapan satir ini kerap terdengar diantara nasabah dari kelompok rentan.

Karena itu, tantangan terbesar perbankan nasional saat ini bukan lagi sekadar mencatat rekor keuntungan demi memuaskan para pemegang saham. Ujian kemanusiaan yang sesungguhnya bagi industri perbankan adalah bagaimana agar sisa likuiditas yang ada di dalam sistem perbankan bisa dialirkan secara adil kepada mereka yang paling membutuhkan di masa-masa sulit.

Menjaga agar usaha seperti milik Ibu Intan tetap hidup, bukan lagi sekadar urusan menjaga kualitas kredit agar tidak macet. Ini adalah urusan menjaga dapur ribuan keluarga agar tetap mengepul, di tengah badai ekonomi yang entah kapan akan berakhir.     

Pertanyaan paling mendasar dari program keuangan inklusif adalah: Apakah sistem pembiayaan formal telah memenuhi prinsip keadilan akses? Jawaban atas pertanyaan ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai apakah inklusi keuangan di Indonesia telah menjadi praktik nyata atau hanya hadir sebagai komitmen di atas kertas.

Digitalisasi Keuangan Inklusif         

Di era globalisasi, inklusi keuangan digital menjadi agenda penting karena akses terhadap layanan keuangan tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi, namun juga sebagai persoalan keadilan sosial. Ketika layanan keuangan semakin beralih ke platform digital, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang dapat mengaksesnya dan siapa yang tertinggal? Dalam konteks ini, keterkaitan antara isu gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dengan sektor keuangan menjadi sangat relevan.

Perempuan dan penyandang disabilitas merupakan kelompok yang secara historis menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan keuangan formal. Perempuan sering kali memiliki keterbatasan kepemilikan aset, akses terhadap informasi keuangan, serta kendala sosial-budaya yang membatasi partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan ekonomi. Sementara itu, penyandang disabilitas menghadapi hambatan fisik, teknologi, maupun diskriminasi yang membuat mereka sulit mengakses kantor bank, layanan kredit, atau produk keuangan lainnya.

Transformasi digital sejatinya membuka peluang untuk mengatasi hambatan tersebut. Melalui mobile banking, dompet digital, dan layanan keuangan berbasis aplikasi, seseorang dapat mengakses layanan keuangan tanpa harus datang ke kantor bank. Bagi perempuan yang memiliki keterbatasan mobilitas atau tanggung jawab domestik yang besar, layanan digital dapat menghemat waktu dan biaya. Bagi penyandang disabilitas, teknologi yang dirancang secara inklusif dapat memberikan akses yang lebih mudah dibandingkan layanan konvensional.

Namun, digitalisasi tidak otomatis menciptakan inklusivitas. Justru terdapat risiko munculnya kesenjangan baru (digital divide). Banyak perempuan, terutama di daerah pedesaan, memiliki tingkat literasi digital yang lebih rendah dibanding laki-laki. Demikian pula, sebagian penyandang disabilitas masih menghadapi keterbatasan akses terhadap perangkat digital, internet, maupun aplikasi yang belum ramah disabilitas. Akibatnya, kelompok yang sebelumnya sudah termarginalkan berpotensi semakin tertinggal dalam ekonomi digital.

Karena itu, pendekatan GEDSI menjadi penting dalam kebijakan inklusi keuangan digital. Pendekatan ini memastikan bahwa layanan keuangan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat diakses, digunakan, dan memberikan manfaat yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat. Artinya, bank, perusahaan teknologi finansial, dan pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta kelompok rentan lainnya dalam merancang produk dan layanan keuangan.

Riset yang dilakukan Himpunan Wanita Disabiitas Indonesia, menyorot empat (4) isu besar terkait implementasi digitalisasi keuangan inklusif yang dihadapi penyandang disabilitas, termasuk perempuan disabilitas, dalam mengakses dan menggunakan layanan keuangan digital. Pertama, yaitu edukasi atau peningkatan literasi keuangan digital inklusif disabilitas. Kedua, kebijakan layanan keuangan digital inklusif disabilitas. Ketiga, kolaborasi dan koordinasi antar lembaga atau pemangku kepentingan. Keempat pengembangan infrastruktur teknis diantaranya dalam bentuk aplikasi/software bagi layanan keuangan digital inklusif disabilitas.

“Riset ini dilengkapi dengan daftar kebutuhan akses layanan keuangan digital berdasarkan ragam disabilitas sebagai acuan bagi penyedia layanan dan pengembang infrastruktur saat mengembangkan produk layanannya,“ kata Walin Hartati, Ketua III Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.

Riset yang melibatkan 659 responden di 33 provinsi ini menunjukkan fakta bahwa akses layanan keuangan digital secara umum cukup merata untuk seluruh kelompok usia, kecuali kelompok usia 20-30 yang lebih dominan dalam penggunaan (53%). Namun bila dilihat berdasarkan wilayah, penyandang disabilitas di Pulau Jawa dan Sumatera lebih dominan dalam mengakses layanan keuangan digital dengan prosentase masing-masing 51% dan 44%. Minimnya akses layanan keuangan digital pada wilayah seperti Maluku dan Papua di antaranya disebabkan karena keterbatasan jaringan dan akses internet di wilayah tersebut.

Temuan lain dalam riset ini adalah masih adanya kesenjangan gender dalam akses layanan keuangan digital, dimana akses perempuan disabilitas lebih rendah dari laki-laki disabilitas. Survei menunjukkan terdapat sekitar 42.1% perempuan disabilitas yang dapat mengakses layanan keuangan digital. Angka ini lebih kecil dari akses laki-laki disabilitas yang mencapai hampir 60%. Terbatasnya akses perempuan disabilitas ke sumber daya, seperti perangkat digital dan jaringan internet, serta kurangnya literasi digital perempuan disabilitas berkontribusi pada kesenjangan ini.

“Penyandang disabilitas sensorik netra lebih dominan dalam mengakses layanan keuangan digital, sementara penyandang disabilitas intelektual merupakan ragam disabilitas dengan akses ke layanan keuangan digital terendah,” ujar Walin

Menurut Walin, tingginya penyandang disabilitas sensorik netra dalam mengakses layanan keuangan digital (65%) menunjukkan sudah adanya kemudahan mengakses dan mengoperasikan fitur-fitur dalam aplikasi keuangan digital. Meski demikian kemudahan akses masih perlu ditingkatkan, agar dapat diakses oleh semakin banyak penyandang disabilitas dengan ragam dan kebutuhan yang berbeda.

Berikut visual akses Layanan Keuangan Digital Berdasarkan Ragam Disabilitas:

 Kepemilikan Rekening Berdasarkan Ragam Disabilitas

Syamsuddin, Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerkan Advokasi Difabel (SIGAB) mengungkapkan, perempuan disabilitas menghadapi kesenjangan ganda yang tidak hanya muncul karena hambatan disabilitasnya, tetapi juga muncul karena peran genderyang diberikan pada mereka oleh masyarakat yang mayoritas menganut sistem patrilineal.

Kondisi ini, kata Dia, menyebabkan perempuan disabilitas lebih termarjinalkan dibanding dengan laki-laki disabilitas, karena norma dan kultur yang berlaku, kebijakan yang masih netral gender, serta kurangnya dukungan dari masyarakat, termasuk dari penyedia layanan keuangan inklusif yang kurang responsif gender. Kesenjangan gender ini terlihat diantaranya dalam hal akses ke perangkat digital, akses ke layanan digital, serta akses ke informasi atau sosialisasi layanan keuangan digital.

“Ini menghambat pemanfaatan layanan keuangan digital dan peluang peningkatan ekonomi perempuan disabilitas, terutama mereka yang berwirausaha,” kata Syamsuddin.

Dari perspektif pembangunan, ujar Syamsuddin, inklusi keuangan digital yang berperspektif GEDSI juga berkontribusi pada berbagai tujuan strategis, seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan sosial.

“Ketika perempuan dan penyandang disabilitas memiliki akses terhadap tabungan, kredit, asuransi, dan sistem pembayaran digital, mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” Ia menegaskan. Isu inklusi keuangan digital menjadi penting karena berada di persimpangan antara transformasi teknologi dan keadilan sosial. Keberhasilan digitalisasi sektor keuangan tidak hanya diukur dari jumlah pengguna aplikasi atau transaksi elektronik, tetapi juga dari sejauh mana kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan dapat memperoleh manfaat yang setara dari perkembangan tersebut. Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar memperluas akses keuangan digital, melainkan memastikan bahwa akses tersebut benar-benar inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Liputan ini merupkan bagian dari Maybank Journalism Fellowship 2026 yang diinisiasi oleh Indonesian Institute of Journalism (IIJ) dan Maybank Indonesia.    

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2024-01-11 at 07.35.08