Palestina Menang Telak di Majelis Umum PBB, 143 Negara Dukung Hak dan Keistimewaan Diperluas

Al-Qadri Ramadhan
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB terkait resolusi yang memperluas hak dan memberi keistimewaan kepada negara Palestina di badan dunia tersebut. (Foto: un.org)
Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB terkait resolusi yang memperluas hak dan memberi keistimewaan kepada negara Palestina di badan dunia tersebut. (Foto: un.org)

NEWYORK, Quarta.id– Simpati dan dukungan global terhadap negara Palestina terus menguat.

Terbaru, mayoritas negara-negara anggota PBB melalui pemungutan suara Majelis Umum, Jumat (10/5/2024) sepakat mengesahkan resolusi untuk memperluas hak-hak Palestina di badan dunia tersebut.

Resolusi tersebut juga menekan Dewan Keamanan PBB untuk memberikan “pertimbangan yang menguntungkan” terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Resolusi tersebut menyatakan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk mendapatkan status anggota penuh di PBB.

BACA JUGA: Dukung Serangan Balasan Iran ke Israel, Hamas: Hak Setiap Negara Membela Diri atas Agresi Zionis

Resolusi yang digulirkan Majelis Umum PBB tersebut didukung 143 negara dan hanya ditolak sembilan negara, sedangkan 25 negara lainnya abstain.

Sembilan negara yang menolak yakni Amerika Serikat, Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

Pengesahan rancangan resolusi tersebut memperluas hak dan keistimewaan Palestina di PBB. Di antaranya, Palestina boleh bergabung dengan berbagai organisasi dan badan PBB yang sebelumnya tidak pernah dapat mereka ikuti.

BACA JUGA: Anggota Angkatan Udara AS Bakar Diri di Depan Kedutaan Israel sambil Teriak “Bebaskan Palestina!”

Selama ini, Palestina yang puluhan tahun dalam penjajahan Israel hanya berstatus negara pengamat nonanggota di PBB yang diperoleh pada 2012.

Palestina sudah bertahun-tahun berupaya mendapatkan keanggotaan penuh di badan tersebut namun selalu kandas karena digagalkan oleh hak veto Amerika Serikat, sebagaimana yang terjadi pada April 2024.

Berdasarkan Piagam PBB, calon anggota penuh PBB harus “cinta damai” dan Dewan Keamanan harus merekomendasikan penerimaan mereka ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir.

BACA JUGA: Lebih 100 Gerai KFC di Malaysia Tutup Imbas Gerakan Boikot Produk Israel

Nah, di sini problemnya, karena sebagai sekutu Israel, Amerika Serikat selalu menggunakan hak veto-nya saat pemungutan suara di Dewan Keamanan.

Namun, resolusi Majelis Umum “menetapkan” bahwa negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota – menghilangkan istilah asli yang menurut penilaian Majelis Umum PBB adalah “negara yang cinta damai.” Oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali permintaannya dengan “baik.”

BACA JUGA: Iran Lancarkan Serangan Militer ke Israel, Ini Respons Netanyahu dan Presiden AS Joe Biden

Media apnews.com dalam artikelnya menyebut, pemungutan suara di Majelis Umum tersebut mencerminkan dukungan global yang luas terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Makin anyak negara menyatakan kemarahan atas meningkatnya jumlah korban tewas di Gaza dan ketakutan akan serangan besar-besaran Israel di Rafah, sebuah kota di mana sekitar 1,3 juta warga Palestina mencari perlindungan.

Sekutu Amerika Serikat Membelot

Berbeda dengan resolusi di Dewan Keamanan, tidak ada veto di Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara.

Resolusi hari Jumat ini memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang memberikan suara dan Palestina memperoleh jauh lebih banyak dari suara minimum yang diperlukan yakni 118 suara.

BACA JUGA: Dukung Rakyat Palestina, Kanada Stop Penjualan Senjata ke Israel

Persekutuan Israel-AS yang hanya didukung tujuh negara lain saat pemungutan suara di Majelis Umum, secara tidak langsung sebuah pukulan telak.

Apalagi, sekutu AS termasuk yang mendukung resolusi Majelis Umum untuk perluasan hak Palestina tersebut, yakni Perancis, Jepang, Korea Selatan, Spanyol, Australia, Estonia dan Norwegia.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *