70 Juta Anak Dilarang Akses Medsos: Momentum Pulihkan Kesehatan Mental Anak

Bakti M. Munir
Ilustrasi anak menggunakan gadget. (Foto: Getty Images/Foxnews.com)
Ilustrasi anak menggunakan gadget. (Foto: Getty Images/Foxnews.com)

JAKARTA, QUARTA.ID– Pemerintah melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman bahaya di ruang digital.

Ada lebih 70 juta anak Indonesia yang terdampak kebijakan pembatasan akses media sosial ini. Pemerintah juga memastikan akan memblokir akun yang penggunanya diketahui di bawah 16 tahun.

Pembatasan akses ini berlaku untuk platform digital berisiko tinggi di antaranya TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

BACA JUGA: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Alasannya Bisa Rusak Kesehatan Mental

Melalui pembatasan ini pemerintah ingin melindungi anak dari paparan konten negatif, eksploitasi seksual, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan media sosial yang memicu brainrot (penurunan fungsi kognitif).

Namun, regulasi yang baik ini memiliki tantangan untuk bisa berlaku efektif. Ada potensi aturan bakal sulit ditegakkan. Satu di antara penyebabnya adalah aturan teknis mengenai verifikasi usia pengguna.

Sejauh ini sebagian besar platform digital hanya menerapkan deklarasi mandiri tanpa diperkuat sistem verifikasi yang kuat. Mekanisme ini sangat rapuh karena hanya meminta pengguna mengetik tanggal lahir tanpa verifikasi yang sungguh-sungguh.

BACA JUGA: Dari Keracunan Massal hingga Menu Lele Mentah, Program MBG Perlu Evaluasi Total!

Akibatnya, pembatasan usia sering kali hanya bersifat formalitas administratif. Anak pun bisa dengan mudah memanipulasi data usia demi memiliki akun media sosial yang baru.

Selain itu, ada tantangan lain berupa risiko pergeseran perilaku pengguna. Bukan tidak mungkin anak malah akan berpindah ke platform media sosial lain yang pengawasannya lebih lemah dan tidak punya standar ramah anak yang memadai.

Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak IPB University, Yulina Eva Riany, mengakui regulasi ini memang tidak bisa sepenuhnya menghilangkan risiko, termasuk celah teknis seperti pemalsuan usia. Namun, kehadiran peraturan ini dinilai tetap penting sebagai kerangka perlindungan awal.

BACA JUGA: Tragedi Kendari: SOS Perlindungan Perempuan dan Anak!

“Setidaknya, aturan ini menegaskan bahwa negara mengakui adanya ancaman nyata dari ekosistem digital terhadap perkembangan anak,” ujarnya kepada Quarta.id, Sabtu (14/3/2026).

Namun, Yulina mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat agar implementasi kebijakan ini efektif.

Dalam hal potensi manipulasi usia contohnya, dia meminta platform digital mengembangkan metode verifikasi yang lebih kredibel, misalnya melalui teknologi estimasi usia berbasis kecerdasan buatan, verifikasi identitas digital, atau mekanisme persetujuan orang tua (parental consent).

BACA JUGA: Waspada Child Grooming, Orang Tua Harus Makin Ketat Mengawasi Aktivitas Anak di Internet

Selama verifikasi usia masih longgar, kata dia, perlindungan anak hanya akan berhenti pada slogan, sementara akses terhadap konten berbahaya, interaksi berisiko, dan pola penggunaan yang adiktif tetap terbuka lebar.

“Dengan sistem verifikasi yang lebih kuat, peluang anak di bawah umur untuk mengakses platform secara tidak sesuai aturan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Yulina mengatakan, regulasi ini tidak dimaksudkan menggantikan tanggung jawab keluarga dalam penggunaan internet anak, melainkan memperkuatnya. Kebijakan akan semakin efektif dengan semakin besarnya peran orang tua mendampingi anak.

BACA JUGA: Belajar dari Kasus Bilqis, Pakar IPB Bagi Tips Lindungi Anak dari Ancaman Penculikan

“Dengan pendampingan tersebut, orang tua dapat menjelaskan kepada anak mengenai batasan-batasan yang perlu dijaga, termasuk bagaimana mengenali konten yang tidak pantas atau berbahaya,” paparnya.

Harapan Baru Lindungi Anak
Aturan yang melarang anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 hasil turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Tunas).

Regulasi ini bukan hal baru. Di tingkat global, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.

BACA JUGA: Keren! Mahasiswa ITB Ciptakan Inovasi untuk Minimalkan Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk

Bagi Indonesia, satu harapan dengan adanya regulasi ini adalah menurunnya angka kekerasan anak di ruang digital, termasuk eksploitasi seksual anak (Child Sexual Exploitation/CSE). Di Indonesia, kejadian eksploitasi seksual anak di ruang digital tergolomg tinggi.

Mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi.go.id), pada 2024 Indonesia tercatat menempati peringkat ketiga dunia dalam hal eksploitasi seksual anak dengan 1.450.403 kasus. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus pornografi daring terbesar.

BACA JUGA: 3 dari 10 Remaja Indonesia Alami Anemia, Kenali Bahaya dan Pencegahannya!

Hal ini diamini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan, penguatan regulasi di ruang digital menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.

“Berdasarkan analisis internal yang kami lakukan, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu pemicunya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak,” ujar Menteri PPPA dikutip di laman kemenpppa.go.id.

Namun Arifah mengingatkan, pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.

BACA JUGA: Kasus Perundungan Anak Kian Marak, Ini Tindakan Kementerian PPPA

Regulasi Jangan Hambat Kreativitas Anak
Regulasi pembatasan media sosial bagi anak memang bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Namun di sisi lain, media sosial juga memiliki fungsi positif sebagai sarana belajar, kreativitas, komunikasi, dan penguatan literasi digital.

Berkaitan hal ini, Yulina Eva Riani mengingatkan, penting memastikan regulasi tidak menghambat akses anak terhadap manfaat pembelajaran digital. Dia menawarkan solusi praktis yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan.

BACA JUGA: Ini Tanda-tanda Awal Perundungan di Sekolah, Guru Wajib Kenali

Pertama, mendorong pemanfaatan platform digital yang berorientasi pendidikan.
Menurutnya, tidak semua aktivitas digital harus berlangsung di media sosial umum.

Anak tetap dapat mengakses berbagai sumber belajar melalui platform pendidikan, situs pembelajaran, perpustakaan digital, maupun aplikasi yang dirancang khusus untuk kegiatan belajar.

“Platform seperti ini biasanya memiliki lingkungan yang lebih terkurasi dan aman dibandingkan media sosial terbuka,” katanya.

BACA JUGA: Alarm Darurat Perundungan Anak!

Kedua, menyediakan ruang digital yang ramah anak. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan teknologi dapat mendorong pengembangan ruang digital yang dirancang khusus untuk anak dan remaja, menyediakan fitur berbagi karya, diskusi belajar, atau kolaborasi kreatif.

Ketiga, memperkuat peran sekolah dalam pembelajaran digital. Guru dapat memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring untuk mendorong diskusi, kolaborasi, dan kreativitas siswa.

“Dengan bimbingan pendidik, anak dapat belajar menggunakan teknologi secara lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga manfaat pembelajaran digital tetap dapat diperoleh meskipun akses terhadap media sosial umum dibatasi,” paparnya.

BACA JUGA: Mengenal Social Anxiety Disorder, Gangguan Kesehatan Mental yang Paling Banyak Menimpa Remaja Indonesia

Keempat, pendampingan orang tua dalam aktivitas digital anak.

Kelima, penguatan literasi digital sejak dini. Literasi digital akan membantu mereka memanfaatkan internet sebagai sumber pengetahuan dan kreativitas, bukan sekadar sarana hiburan.

“Dengan literasi yang baik, anak akan lebih siap memasuki ruang digital yang lebih luas ketika mereka sudah cukup usia,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2024-01-11 at 07.35.08