JAKARTA, Quarta.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerukan pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cptaker) yang menindas buruh. Ini satu di antara poin tuntutan YLBHI dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024.
Melalui peringatan Hari Buruh ini YLBHI juga merefleksi keberpihakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan buruh.
Kesimpulannya, rezim Jokowi dinilai tidak pernah membuat kebijakan yang memihak buruh, sebaliknya hak dan kesejahteraan buruh terus dikurangi atas nama kemudahan investasi dan pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Langgar Aturan Pembayaran THR, 965 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker
Buruh dinilai terus dikorbankan dengan membungkam hak konstitusional dan demokrasi mereka untuk turut menentukan kebijakan maupun keputusan politik negara yang berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh.
“Kami melihat tidak pernah ada kebijakan baik sedikit pun yang dikeluarkan oleh negara selama Jokowi berkuasa bagi kaum buruh di Indonesia,” demikianketeranganYLBHIdikutip melalui laman lbhi.com, Rabu (1/5/2024).
Khusus UU Cipta Kerja, YLBHI merefleksi bagaimana ketika pada 2020, pemerintah dan DPR saling bahu membahu mengesahkan UU Omnibus Law Tenaga Kerja yang inkonstitusional dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya.
BACA JUGA: Kemnaker Dirikan Posko THR, Pekerja Diminta Lapor jika Pengusaha Tak Bayar THR
Peraturan ini ditolak oleh semua serikat buruh dan banyak organisasi masyarakat sipil. Sebanyak 38 gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Alih-alih merevisi UU Cipta Kerja dengan mengikuti Putusan MK, Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Isinya tak ada beda dengan UU yang inkonstitusional sebelumnya.
“Berjalan selama kurang lebih 3 tahun, UU Cipta Kerja begitu nyata berdampak buruk bagi kaum buruh di Indonesia,” lanjut YLBHI.
BACA JUGA: Wacana THR untuk Pengemudi Ojek Online, Pengamat Tawarkan Skema Ini
YLBHI menilai UU tersebut berprinsip bahwa izin berusaha harus dipermudah. Hal itu lantas menghasilkan kemudahan perusahaan-perusahaan untuk melakukan relokasi dan meninggalkan buruh-buruhnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa hak dasar yang mencukupi.
Berikut empat poin tuntutan YLBHI dalam momentum peringatan Hari Buruh 2024.
Pertama, menyerukan persatuan gerakan rakyat dan buruh untuk memulihkan kerusakan demokrasi dan negara hukum Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara (hak hak buruh) Indonesia.
Kedua, mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menindas hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dan keluarganya dari kesejahteraan.
BACA JUGA: Hari Kesehatan Sedunia 2024, Ini Hak Kesehatan Warga yang Harus Dipenuhi Negara
Ketiga, mendesak pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menghentikan praktik pengelolaan negara yang otoriter dan pembuatan regulasi diskriminatif yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusi dan hak asasi manusia dan hanya menguntungkan kelompok pemodal (investor) dan menindas buruh.
Keempat, mendesak seluruh aparat negara, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin perlindungan dan penghormatan kemerdekaan warga negara (buruh) untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat serta berekspresi untuk memperjuangkan haknya sebagaimana mandat konstitusi.