JAKARTA, Quarta.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan Tunjangam Hari Raya (THR). Para pekerja dipersilakan mengadu jika merasa dirugikan dalam proses pembayaran THR jelang Lebaran Idulfitri ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR tersebut dibuka untuk melayani konsultasi perhitungan THR serta pengaduan THR. Layanan dilakukan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
BACA JUGA: Kemnaker: Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Dikenai Denda 5%
Dia meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” ujarnya dikutip di laman kemnaker.go.id, Rabu (27/4/2024).
Menteri Ida juga mengaku telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
“Teman-teman pekerja atau buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” ujarnya.
BACA JUGA: Menaker: THR Pekerja Harus Dibayar Selambatnya H-7 Lebaran
Posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Untuk pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi laman poskothr.kemnaker.go.id, atau menghubungi call center 1500-630, atau kirim Pesan WhatsApp ke nomor 08119521151.
Hingga Selasa (26/3/2024) siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.
BACA JUGA: THR untuk ASN Mulai Cair H-10 Lebaran, Total Anggaran Rp48,7 Triliun
Menteri Ida juga telah menegaskan pembayaran THR pekerja atau buruh selambatnya H-7 Lebaran Idulfitri. Pembayaran harus utuh atau tidak boleh dicicil.
Ida mengingatkan, pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.