Wacana THR untuk Pengemudi Ojek Online, Pengamat Tawarkan Skema Ini

Al-Qadri Ramadhan
Seorang pengemudi ojek online sedang memeriksa pesanan di telepon selulernya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).  (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)
Seorang pengemudi ojek online sedang memeriksa pesanan di telepon selulernya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (Foto: Quarta.id/Eros Amil Maj)

JAKARTA, Quarta.id– Wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojek online (ojol) dan kurir dinilai layak dan memungkinkan.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mendukung imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) kepada perusahaan aplikasi agar memberikan THR kepada mitranya.

Menurutnya, ojol dan kurir yang statusnya adalah pekerja di luar  hubungan kerja harusnya juga menjadi target untuk disejahterakan pemerintah.

BACA JUGA: Kemnaker Dirikan Posko THR, Pekerja Diminta Lapor jika Pengusaha Tak Bayar THR

“Menghadapi Lebaran dengan harga kebutuhan yang naik, sudah sewajarnya nasib pekerja berbasis kemitraan ini diperhatikan. Saya mendukung wacana Kemnaker soal THR ojol itu,” ujarnya kepada Quarta.id, Minggu (31/3/2024).

Dia berpandangan kebijakan THR itu bisa saja diberikan jika aplikator punya keinginan untuk mengelolanya. Caranya selain THR bersumber dari insentif perusahaan aplikasi, dana juga didapatkan dengan cara memotong setiap hari pendapatan setiap pengemudi ojol.

“Jadi pinsipnya, ojol setiap kali Lebaran akan mendapatkan kembali uang yang dicicilnya itu dalam bentuk THR. Basis THR-nya kinerja setiap ojol. Kalau ada yang tidak maksimal bekerja, ya tentu THR yang akan dia dapat juga kecil,” jelasnya.

BACA JUGA: Menaker: THR Pekerja Harus Dibayar Selambatnya H-7 Lebaran

Timboel menyarankan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 direvisi.  Permanaker tersebut saat ini hanya mengatur pemberian THR keagamaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Adapun pengemudi ojol dan kurir yang statusnya mitra dari perusahaan aplikasi tidak termasuk di dalamnya.

“Permenaker itu perlu direvisi untuk mengakomodasi THR untuk ojol dan kurir. Tinggal Kemnaker buat kebijakannya, lalu aplikasi memberi tahu para pengemudi soal kebijakan itu sekaligus mengorganisasinya,” tandasnya.

BACA JUGA: Kemnaker: Pengusaha yang Telat Bayar THR Akan Dikenai Denda 5%

Isu THR untuk ojol sempat dilontarkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Perusahaan aplikator yang bermitra dengan ojol diimbau untuk memikirkan THR bagi pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, seusai perundang-undangan ojol belum bisa mendapatkan THR keagamaan. Hal itu disampaikan seusai bertemu Komisi IX DPR, Kamis (28/3/2024).

Dasar Surat Edaran yang dikeluarkan Kemnaker adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016.  Regulasi tersebut mengatur THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT.

“Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” ujar Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id, Minggu (31/3/2024).

BACA JUGA: THR ASN dan Pekerja Ditaksir Capai Rp129 Triliun, Efektif Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *