Viral Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan Saat ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Bea Cukai

Al-Qadri Ramadhan
Petugas Bea Cukai bandara sedang  memeriksa dokumen penumpang yang tiba dari luar negeri. (Foto: beacukai.go.id)
Petugas Bea Cukai bandara sedang memeriksa dokumen penumpang yang tiba dari luar negeri. (Foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, Quarta.id- Masyarakat beberapa hari terakhir heboh membahas kebijakan yang mewajibkan orang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri melaporkan barang-barang bawaaanya ke petugas Bea Cukai bandara.

Kehebohan berawal dari unggahan akun Instagram resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu yang menyampaikan informasi tersebut.

BACA JUGA: Gen Z dan Milenial Rentan Terjerat Utang Pinjol, Pakar UGM Beri Tips Hindari Gagal Bayar

Informasi tersebut berbunyi, “Beritahu barang bawaan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau  Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke Tanah Air yaa”.

Kebijakan Bea Cukai ini kemudian dipertanyakan pemilik akun media sosial X/Twitter @ismailfahmi pada Jumat (22/3/2024). Dia menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada sesama pengguna X.

BACA JUGA: Earth Hour 2024: Anak Muda Didorong Tunjukkan Aksi Nyata untuk Lingkungan

“Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE.”

“Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?”

Pertanyaan itu kemudian direspons oleh ribuan warganet.

BACA JUGA: Jumlah Pengguna Transjakarta Melonjak, Januari 2024 Capai 30,9 Juta, Naik 54% Dibanding Januari 2023

Merespons kehebohan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai akhirnya menyampaikan klarifikasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelasnya Sabtu (23/3/2024) dikutip di laman beacukai.go.id.

BACA JUGA: Insiden Pilot dan Kopilot Tertidur, KNKT: Batik Air Tidak Punya Prosedur Rinci Kokpit Harus Diperiksa Tiap 30 Menit

Namun. Kata dia, adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

BACA JUGA: Kronologi Menit ke Menit Sebelum Pilot dan Kopilot Pesawat Batik Air Tertidur di Ketinggian 36.000 Kaki

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” lanjutnya.

BACA JUGA: 10 Tahun Tragedi MH370, Malaysia Kembali Akan Lanjutkan Pencarian

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” tandasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *