MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Al-Qadri Ramadhan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti sidang putusan sengketa PIlpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024) (Foto: X/@OfficialMK)
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti sidang putusan sengketa PIlpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024) (Foto: X/@OfficialMK)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiga hakim menyatakan berbeda pendapat dengan apa yang menjadi keputusan MK.

“Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2025).

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Ucapkan Terima Kasih kepada Para Amicus Curiae

Makna dari dissenting opinion tiga hakim tersebut adalah pengambilan keputusan untuk menolak permohonan pasangan nomor urut 1 tidak dilakukan secara bulat atau musyawarah mufakat oleh delapan Hakim Konstitusi.

Dalam sidang putusan ini MK menolak dalil-dalil yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. Terkait bantuan sosial (bansos) yang didalilkan, Hakim Konstitusi juga menolak dengan alasan tidak ada bukti adanya intensi Presdien Jokowi untuk menguntungkan pasangan nomor urut 2.

MK menyebut tidak menemukan keyakinan dan alat bukti yang menunjukan presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos tersebut.

BACA JUGA: Romo Magnis: Presiden Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Keluarganya Memalukan!

“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *