Romo Magnis: Presiden Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Keluarganya Memalukan!

Al-Qadri Ramadhan
Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Franz  Magnis Suseno hadir menjadi ahli dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahmakah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).  (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot)
Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno hadir menjadi ahli dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahmakah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot)

JAKARTA, Quarta.id– Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Franz  Magnis Suseno hadir menjadi ahli dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahmakah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).  Romo Magnis dihadirkan oleh pihak Pemohon yakni pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Romo Magnis dengan lugas menyampaikan bentuk-bentuk pelanggaran etika dan juga poin-poin pelanggaran etika yang terjadi di Pemilu 2024. Satu di antaranya adalah pelanggaran etika berat oleh Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

BACA JUGA: Kubu Ganjar-Mahfud Usul MK Hadirkan Kapolri, Kubu Prabowo-Gibran Usul Hadirkan Kepala BIN

Selain itu, Romo Magnis juga menyinggung pelanggaran etika dalam bentuk nepotisme. Menurutnya, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri itu amat memalukan.

“Karena membuktikan bahwa ia tidak punya wawasan seorang presiden, hidupku 100 persen demi rakyatku, melainkan memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” ujarnya pada sidang yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (2/4/2024).

Pelanggaran etika lainnya di pemilu 2024 lalu adalah pembagian bantuan sosial atau bansos. Romo menegaskan bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.

BACA JUGA: MK Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Dan itu pencurian, pelanggaran etika,” ujarnya.

Karena itu Romo Magnis mengingatkan seorang presiden harus menjadi milik semua bukan hanya milik mereka yang memilihnya. Kalau pun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden segenap tindakannya harus demi keselamatan semua.

“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” ujarnya.

BACA JUGA: PBB Sorot Putusan MK soal Batas Umur yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Romo melanjutkan, Presiden boleh saja memberitahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang.

Tapi begitu ia memakai kedudukannya, kekuasaannya untuk memberi petunjuk kepada ASN, polisi militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu pasangan calon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu ia secara berat melanggar tuntutan etika.

BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Presiden disebutnya penguasa atas seluruh masyarakat sehingga oleh karenanya ada hal yang khusus yang dituntut daripadanya dari sudut etika. Pertama ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa.

“Segala kesan bahwa ia misalnya memakai kekuasaannya demi keuntungannya sendiri atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal,” tekannya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *