Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

Al-Qadri Ramadhan
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: mkri.id)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena kasus pelanggaran kode etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot dirinya dari posisi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Seusai dicopot dari jabatan ketua MK, Anwar Usman ketika itu menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penolakannya atas putusan MKMK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Selain penolakan terhadap putusan MKMK, pertimbangan lain dalam pemberian sanksi yakni pengajuan gugatan Anwar Usman kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 bertanggal 9 November 2023.

Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo menggugat pencopotan dirinya ke PTUN dan meminta agar jabatan ketua MK yang kini diduduki Hakim Suhartoyo dikembalikan.

BACA JUGA: Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik berat dan dicopot dari jabatan ketua MK atas pelanggaran etik yang dilakukan dalam memutus perkara batas umur calon wakil presiden.

Arief Hidayat Tak Langgar Etik

Sementara itu, perkarra yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan tidak terbukti.

Terkait status Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Hakim Terlapor) sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Majelis Kehormatan menilai hal tersebut bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi

Selain itu, laporan terhadap Hakim Konstitusi Saldo Isra mengenai afiliasinya dengan PDI Perjuangan, Majelis Kehormatan menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang didasarkan pada pemberitaan media online.

BACA JUGA: Ketua MK: Gugatan Perkara Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019

“Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” jelas Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *