Mahfud Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision Saat Mengadili Sengketa Pilpres 2024

Al-Qadri Ramadhan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot)
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Screenshot)

JAKARTA, Quarta.id- Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) membuat landmark decisions dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2024.

“Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions,” kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Rabu  (27/3/2024) dikutip dari YouTube, Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK periode 2008-2013 ini mengatakan, lembaga MK pernah diakui sebagai lembaga hukum yang sangat kredibel serta memberi warna progresif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: AMIN Minta MK Diskualifkasi Paslon 02 dan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

MK disebut pernah membuat keputusan monumental di mana lembaga ini berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekadar keadilan formal prosedur semata.

Dia memberi contoh Harvard Handbook pada 2012 yang menilai MK sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. MK juga disebut mendapat banyak pujian di berbagai makalah maupun artikel media massa.

“Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah jurnal akademik, dan berbagai media,” ujarnya.

BACA JUGA: Di Sidang MK, Paslon AMIN Bongkar Modus Keterlibatan Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran

Mahfud hadir bersama pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo dan tim hukumnya di persidangan MK.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pada kesempatan itu Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

Dalam dalil-dalil pokok permohonan ke MK, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyoroti pelanggaran utama dalam pemilu berupa penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Ingatkan MK Profesional, Adil, dan Objektif dalam Mengadili Sengketa Pemilu 2024

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan, nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.

Berdasarkan dalil yang disampaikan, pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *