Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Ucapkan Terima Kasih kepada Para Amicus Curiae

Al-Qadri Ramadhan
Suasana persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (Foto: mkri.id)
Suasana persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).

MK membuat putusan setelah menggelar persidangan selama dua pekan yang dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dalam proses penanganan sengketa pilpres ini, puluhan orang menyatakan diri sebagai Amicus Curiae.

Jelang pembacaan putusan sengketa pilpres, MK menyampaikan terima kasihnya kepada para Amicus Curiae. Hal itu disampaikan melalui akun X/Twitter @officialMKRI, Minggu (21/4/2024).

“Dear amicus curiae #PHPU2024 Pilpres, Terima kasih atas semangat dan perhatiannya. Jangan pernah letih untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di negeri ini ya!,” tulis MK disertai emoticon senyum.

BACA JUGA: MK Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

Di bawah ucapan terima kasih itu turut disematkan tanda pagar #MengawalKonstitusi.

Pengajuan Amicus Curiae untuk sengketa pilpres mengundang pro dan kontra. Sebagian pihak menyebut itu sebagai upaya dalam memengaruhi putusan hakim.

Namun, ada juga yang menilai positif yakni sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada hakim konstitusi untuk berani mengambil keputusan secara independen dan tidak diintervensi kekuasaan.

Dikutip dari laman mkri.id, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. 

BACA JUGA: Romo Magnis: Presiden Gunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Keluarganya Memalukan!

Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Satu di antara yang mengajukan Amicus Curiae adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Penyampaian Amicus Curiae ini bahkan terus mengalir ke MK meski telah menutup waktu pengajuan pada Selasa (16/4/2024).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.

BACA JUGA: PBB Sorot Putusan MK soal Batas Umur yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar dikutip di laman mkri.id.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *