RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Pimpinan DPR: Kebebasan Pers Jangan Dibatasi

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi. Larangan media massa membuat program investigasi, sebagaimana diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran  memicu konroversi. (Foto: hilarispublisher.com)
Ilustrasi. Larangan media massa membuat program investigasi, sebagaimana diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran memicu konroversi. (Foto: hilarispublisher.com)

JAKARTA, Quarta.id– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran memicu kontroversi di kalangan pekerja media massa dan kelompok pro demokrasi. Wacana yang melarang program investigasi pada RUU tersebut dinilai mengekang kebebasan pers.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ikut menyoroti draf revisi UU Penyiaran dan berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip di laman dpr.go.id, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA: Anak Kerap Saksikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ini Pengaruh Buruknya di Masa Depan

Dia mengaku menitipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. Isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,

“Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.

Menurutnya, masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan. 

BACA JUGA: Rekrutmen ASN untuk IKN, Menpan RB Janjikan Formasi Khusus bagi Putera-Puteri Kaltim

Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat yang lalu mencuat wacana pelarangan program investigasi yang kemudian mengundang berbagai respons. Ditegaskannya, larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.

Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.

BACA JUGA: Anak Muda Ingin Indonesia Lebih Demokratis

Muhaimin mengilustrasikan sejumlah karya jurnalistik yang menurutnya menjadi pembicaraan di masyarakat. Menurutnya, karya jurnalistik yang tak dikekang mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel,” lanjutnya.

BACA JUGA: Siap-siap, Lowongan 1,28 Juta CPNS Dibuka Juni 2024, Tersedia 20.000 Formasi Talenta Digital

Karya-karya seperti itu disebutnya justru perlu didukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa.

“Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” tandasnya.

Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR. Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Muhaimin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah terhadap produk hukum tersebut.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *