Ketua MK: Gugatan Perkara Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019

Al-Qadri Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Minggu (24/3/2024). (Foto: mkri.id)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Minggu (24/3/2024). (Foto: mkri.id)

JAKARTA, Quarta.id– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) lebih banyak dibandingkan 2019.

BACA JUGA: Gugat ke MK, Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Mengikutkan Gibran

Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 hingga Minggu (24/3/2024) pukul 17.05 WIB ialah 273 permohonan.

Jumlah ini lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 permohonan.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di Gedung 1 MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024) dikutip dari laman mkti.id.

Dijelaskan, permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

BACA JUGA: Gugat ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Coblos Ulang di Seluruh TPS

Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.

Dalam hal PHPU legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

BACA JUGA: PPP Klaim 200.000 Suara Hilang dan Pindah ke Partai Lain, Terjadi di 18 Provinsi

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Berkaca pada PHPU Tahun 2019, dari 262 permohonan terdapat satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yakni diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU legislatif (DPR, DPD, DPRD, termasuk DPRA/DPRK) sebanyak 261 permohonan.

BACA JUGA: Sama-sama Minta Pemilu Ulang, Ini Perbedaan Tuntutan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 hingga Minggu (24/3/2024) sudah mencapai 273 permohonan, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, ada 259 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD (termasuk DPRA/DPRK) dan 12 permohonan PHPU Anggota DPD.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *