PPP Klaim 200.000 Suara Hilang dan Pindah ke Partai Lain, Terjadi di 18 Provinsi

Al-Qadri Ramadhan
Massa pendukung PPP saat mengikuti kampanye akbar. (Foto: Istimewa/ppp.id
Massa pendukung PPP saat mengikuti kampanye akbar. (Foto: Istimewa/ppp.id

JAKARTA, Quarta.id-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) malam.

Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil pemilu di 18 provinsi se-Indonesia.

Gugatan ke MK tersebut bagian dari ikhtiar partai berlambang Kakbah untuk lolos ke parlemen Senayan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP memperoleh 3,8% suara sah. Ada kekurangan 0,2% suara untuk memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4%.

BACA JUGA: Setelah 50 Tahun Warnai Parlemen, Ini untuk Pertama Kalinya PPP Gagal Lolos ke Senayan

PPP memperjuangkan kekurangan suara tersebut dengan mengajukan gugatan ke MK.

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000-4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi di Gedung 2 MK, Sabtu (23/2/2024) dikutip dari laman mkri.id.

Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas 4%.

“Kami lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.

BACA JUGA: Resmi, PDIP Pemenang Pileg 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos ke Senayan

Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan, suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.

Dia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP. “Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.

Batas pendaftaran permohonan perkara pemilu ke MK telah ditutup pada Sabtu (23/4/2024) malam. MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

Selain itu, 8 permohonan PHP Umum Anggota DPD, serta 2 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1  Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.



MK memberi ruang dan akses pada masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permohonan PHPU Tahun 2024. Informasi bisa diakses melalui laman mkri.id atau mengkilk tautan https://mkri.id/index.php?

.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *