Jasa Asuransi Rawan Korupsi, KPK Beberkan Modus Pelaku

Al-Qadri Ramadhan
Ilustrasi polis asuransi (Foto: Internet)
Ilustrasi polis asuransi (Foto: Internet)

JAKARTA, Quarta.id– Praktik korupsi masih rentan terjadi dalam berbagai bentuk di lingkungan sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sektor asuransi pun tidak luput dari potensi penyalahgunaan kewenangan yang berujung korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, terdapat beberapa modus korupsi pada sektor jasa asuransi.

BACA JUGA: ICW Sorot 5 Pimpinan KPK Pilihan DPR: Babak Baru Pelemahan Komisi Antikorupsi

Modus tersebut yakni penunjukkan rekanan atau reasuransi tertentu, penyalahgunaan aset perusahaan, klaim asuransi fiktif, manipulasi klaim kepada nasabah, penggelapan premi oleh agen atau broker asuransi.

Selanjutnya, manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak, komisi atau hadiah yang bersifat illegal, fee atas klaim asuransi.

BACA JUGA: KPK Galakkan Desa Anti Korupsi, Berikut Indikatornya!

Maka dari itu, lanjut Tanak, KPK melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga cara yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

“Saya mengkualifikasikan pendidikan ini ke dalam 3 bagian, pertama jangan pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Kemudian subyeknya itu para penyelenggara negara, para mahasiswa, sekolah lanjutan tingkat atas, sampai dengan TK dan PAUD,” ujarnya saat mengisi kegiatan HAKORDIA 2024 bersama Jasa Raharja, di Jakarta, Rabu (11/12/2024) dikutip di laman kpk.go.id.

BACA JUGA: OJK Dorong Ibu Rumah Tangga Cerdas Kelola Keuangan Keluarga, Berikut Tipsnya!

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja bersinggungan dengan masyarakat terutama terkait dengan pelayanan pembayaran santunan.

Hal tersebut diakuinya bersinggungan dengan integritas. “Tentunya ini sangat berpotensi terjadinya kesalahan yang bisa melupakan integritas mereka, ini tidak bisa dihindari ketika teman-teman di sini menjalankan tugasnya,” kata Rivan.

BACA JUGA: DPR Tetapkan Lima Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029, Ketua Benny Mamoto

Kendati demikian, tambah Rivan, Jasa Raharja terus berupaya bertransformasi untuk menutup celah yang bisa menimbulkan terjadinya potensi korupsi, saat para pegawai bertugas melayani masyarakat.

“Saya dan seluruh BOD juga menanamkan ini, jangankan miring satu mili, miring pun nggak boleh, karena kalau korupsi kan begitu, ketika melihat atasannya terbiasa melakukan korupsi, yang lain akan merasa bisa melakukan juga,” pungkasnya.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *